Detik-detik Diserahkannya Djoko Tjandra Diatas Pesawat, Dilakukan Polisi Diraja Malaysia ke Polri
Sedangkan penangkapan secara fisik terhadap Djoko Tjandra di apartemennya dilakukan oleh Polisi Diraja Malaysia.
TRIBUNJAMBI.COM - Koruptor kasus pengalihan utang (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra bukan ditangkap oleh Polri di apartemennya yang ada di Malaysia.
Sedangkan penangkapan secara fisik terhadap Djoko Tjandra di apartemennya dilakukan oleh Polisi Diraja Malaysia.
Setelah itu, buron 11 tahun itu diserahterimakan dari Polisi Diraja Malaysia kepada Polri di atas pesawat.
Akibat pelarian Djoko Tjandra, tiga jenderal dicopot dari jabatannya.
• Bagi Antiyosefa Ketika Anak Dilibatkan Dalam Kegiatan Rumah akan Lebih Mudah Memberikan Nasihat
• Download MP3 Lagu Tirani - Lesti Piano Version, Tersedia Lengkap dengan Lirik Lagu dan Video Musik
Detik-detik penyerahan Djok Tjandra yang dijuluki Joker di atas pesawat diungkapkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Sabtu (1/8/2020).
Argo mengatakan, penangkapan terpidana kasus pengalihan utang (cessie) Bank Bali itu lewat cara serah terima antara Polisi Diraja Malaysia dengan Polri).
Proses itu terjadi di atas pesawat.
“Prosesnya namanya serah terima.
Begitu Djoko Tjandra ditangkap Polisi Diraja Malaysia kemudian melakukan serah terima dengan polisi Indonesia di atas pesawat,” kata Argo Yuwono dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/8/2020).
Dibawanya Djoko Tjandra ke Indonesia bermula dari surat resmi Kapolri Jenderal Idham Azis kepada Inspektur Jenderal of Police Malaysia Abdul Hamid bin Bador yang dikirimkan pada 23 Juli 2020.
Setelah Polisi Diraja Malaysia melakukan penangkapan fisik terhadap Djoko Tjandra, barulah dia diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk dibawa pulang ke Indonesia.
“Ditindaklanjuti (kami) kepada kepolisian Diraja Malaysia untuk meminta penangkapan kepada yang bersangkutan,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Djoko Sugiarto Tjandra merupakan jawaban atas keraguan publik.
"Tentunya ini untuk menjawab keraguan publik selama ini, apakah Polri bisa menangkap," kata Listyo dalam siaran Breaking News yang ditayangkan Kompas TV, Kamis (30/7/2020) malam.
Selain itu, Listyo menuturkan, hal tersebut sekaligus membuktikan komitmen Polri untuk menangkap Djoko yang telah bertahun-tahun berstatus buron.
• Dibuka Mulai Hari Ini 1 Agustus 2020, Cek Tata Cara Daftar Ulang untuk Tes SKB CPNS 2019, Begini
• Mia Audina Memilih Jalan Sendiri, Awalnya Digadang-gadang Jadi Pengganti Susi Susanti