ICW Desak Jokowi Evaluasi Budi Gunawan, Dinilai Tak Becus Deteksi Keberadaan Djoko Tjandra

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Badan Intelijen Negara (BIN) tak becus untuk mendeteksi keberadaan Djoko Tjandra.

Editor: Rahimin
Tribunnews.com/ Reza Deni
Kepala BIN Budi Gunawan di Komples Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2020) 

TRIBUNJAMBI.COM - Keberadaan buron Djoko Tjandra sampai saat ini belum diketahui.

Dalam kasus pelarian Djoko Tjandra, polisi sendiri sudah menetapkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai tersangka. 

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Badan Intelijen Negara (BIN) tak becus untuk mendeteksi keberadaan Djoko Tjandra.

Menurut Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, mudahnya Djoko Tjandra keluar masuk Indonesia jadi cerminan tidak optimalnya kinerja lembaga yang dipimpin oleh Budi Gunawan ini.

BNN Temukan 200 Kg Sabu Dalam Karung Isi Biji Jagung di Tangerang, Dibawa Pakai Truk Dari Sumatera

Semua Bacakada Sudah Dapat Partai Pengusung di Pilgub Jambi, Tiga Pasang Atau Empat Pasang?

Ingin Beli Sepeda Brompton Dari Toko Online, Artis Tessa Kaunang Malah Tertipu Rp 23 Juta

"Mulai dari masuk ke yurisdiksi Indonesia, mendapatkan paspor, membuat KTP elektronik hingga mendaftarkan Peninjauan Kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuktikan bahwa instrumen intelijen tidak bekerja secara optimal," kata Kurnia lewat keterangannya, Selasa (28/7/2020).

Bahkan, koruptor yang masih berkeliaran bukan hanya Djoko Tjandra.

Berdasarkan catatan ICW sejak 1996 hingga 2020 terdapat 40 koruptor yang hingga saat ini masih buron.

Kompas/DANU KUSWORO
 
Terdakwa dalam kasus Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra, berbicara dengan penasihat hukumnya (tak terlihat) saat tuntutan pidana dibacakan jaksa penuntut umum Antazari Ashar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/7/2008). Joko kini DPO dan diduga berada d Papua Nugini. 
Kompas/DANU KUSWORO   Terdakwa dalam kasus Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra, berbicara dengan penasihat hukumnya (tak terlihat) saat tuntutan pidana dibacakan jaksa penuntut umum Antazari Ashar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/7/2008). Joko kini DPO dan diduga berada d Papua Nugini.  (Kompas/DANU KUSWORO)

Lokasi yang teridentifikasi menjadi destinasi persembunyian koruptor di antaranya, New Guinea, Cina, Singapura, Hong Kong, Amerika Serikat dan Australia.

Kurnia mengatakan nilai kerugian akibat tindakan korupsi para buron tersebut pun terbilang fantastis, yakni sebesar Rp 55,8 triliun dan 105,5 juta dolar AS.

Lebih spesifik lagi, institusi penegak hukum yang belum mampu menangkap buronan koruptor antara lain: Kejaksaan (21 orang), Kepolisian (13 orang), dan KPK (6 orang).

Menghilang Tiga Bulan, Wanita di Wonogiri Ini Ditemukan Sudah Tinggal Kerangka

Polisi Sebut Pisau Khusus Dibeli Editor Metro TV Untuk Bunuh Diri, Rekaman CCTV Diungkap ke Publik

Vitalia Sesha Bantah Jika Dirinya Sosok VS yang ditangkap Diduga Ikut Prostitusi Online: Bukan Vita!

"Berpegang pada pengalaman sebelumnya, BIN sempat memulangkan dua buronan kasus korupsi, yakni Totok Ari Prabowo, mantan Bupati Temanggung yang ditangkap di Kamboja pada tahun 2015 lalu dan Samadikun Hartono di Cina pada tahun 2016. Namun berbeda dengan kondisi saat ini, praktis di bawah kepemimpinan Budi Gunawan, tidak satu pun buronan korupsi mampu dideteksi oleh BIN," ujarnya.

Untuk itu, ICW mendesak agar Presiden Joko Widodo harus segera mengevaluasi kinerja Kepala BIN, Budi Gunawan.

Foto Djoko Tjandra di KTP elektonik.
Foto Djoko Tjandra di KTP elektonik. (ISTIMEWA)

Pasalnya pria yang akrab disapa BG itu dinilai gagal dalam mendeteksi buronan kasus korupsi Djoko Tjandra, sehingga yang bersangkutan dapat dengan mudah berpergian di Indonesia.

"Presiden Joko Widodo segera memberhentikan Kepala BIN,Budi Gunawan, jika di kemudian hari ditemukan fakta bahwa adanya informasi intelijen mengenai koruptor yang masuk ke wilayah Indonesia namun tidak disampaikan kepada Presiden dan penegak hukum," katanya.

Demi Kuota Internet, Siswi SMP di Batam Nekat Jual Diri, Pasang Tarif Sekali Kencan Rp 500 Ribu

Telusuri Rekam Jejak Peserta Pilkada Terkait Narkoba, Bawaslu Minta Diberi Akses ke BNN

181 Perwira Tinggi TNI Dapat Promosi, Ini Nama-nama Yang Menduduki Jabatan Strategis

Kurnia mengatakan pada bagian penjelasan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara telah mendefinisikan bentuk ancaman yang menjadi tanggung jawab kelembagaan BIN, salah satunya adalah ekonomi nasional.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved