Diperkosa Majikan di Malaysia Hingga Hamil, Wanita Ini Lempar Bayinya Dari Atas Jembatan

Pasangan suami istri di Kabupaten Tulang Bawang ini ditangkap polisi setelah membuang bayi mereka ke sungai dari atas jembatan.

Editor: Rahimin
(FOTO: Dok. Polres Tulang Bawang)( KOMPAS.com/TRI PURNA JAYA)
Pasutri di Tulang Bawang yang membuang bayi mereka ditangkap aparat kepolisian, Minggu (26/7/2020). Pasutri itu mengaku malu atas anak itu karena sang istri hamil karena diperkosa majikannya di Malaysia. 

TRIBUNJAMBI.COM - Entah apa yang ada dalam benak pasangan suami istri di Kabupaten Tulang Bawang ini.

Mereka ditangkap polisi setelah membuang bayi mereka ke sungai dari atas jembatan.

Pasutri itu yakni SB (37, suami) dan SE (24, istri) warga Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.

Keduanya ditangkap di rumah kontrakan mereka di Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Tulang Bawang pada Minggu (26/7/2020) siang kemarin.

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Sandy Galih Putra mengatakan, kasus itu bermula dari ditemukannya jasad bayi berjenis kelamin laki-laki pada Minggu (26/7/2020) pagi di Sungai Tulang Bawang.

Keluarga Curiga Darah di Baju Editor Metro TV, Kombes Tubagus: Untuk Apa Bohong, Gak Ada Pentingnya

Ketika Partai Rakyat Demokratik Dituding Orde Baru Dalang Peristiwa Kudatuli 27 Juli 1996

Pengakuan Wanita Muda Terima Order Open BO hingga VCS, Dari Masih Ayam Kampus hingga Jadi Karyawati

KPK Tahan Direktur dan Komisaris Hong Artha Terkais Kasus Suap Proyek Kementrian PUPR

“Bayi itu ditemukan di aliran sungai yang melewati Dusun Cakat, Kampung Menggala oleh nelayan setempat, sekitar 200 meter dari jembatan,” kata Sandy dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/7/2020).

Dari penyelidikan polisi, SB dan SE diketahui menjadi pelaku pembuangan bayi tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan, kata Sandy, motif pembuangan itu dilatarbelakangi rasa malu karena mengandung dan melahirkan bayi malang tersebut.

Ilustrasi
Ilustrasi (Tribun medan)

Sandy menjelaskan, SE mengaku mengandung bayi tersebut setelah diperkosa oleh majikannya di Malaysia.

“SE ini pekerja migran di Malaysia. Dia mengaku diperkosa oleh majikannya hingga hamil,” kata Sandy.

Bayi dilempar dari atas jembatan

Mulanya, SE dikembalikan oleh agen agensinya pada 19 Juli 2020 lalu. Saat kembali ke Indonesia, SE sudah dalam keadaan hamil tua.

Pencuri di Madura Babak Belur Akibat Kepintaran Bocah 7 Tahun, Awalnya hendak Mencuri di Perumahan

KPK Limpahkan Aset Tanah Senilai Rp 20 Miliar ke TNI AD Hasil Rampasan Dari Mantan Kakorlantas

Jadwal Terbaru Pertandingan Badminton BWF World Tour 2020 dan BWF Tour Super 2020

Selain Brigjen Prasetijo, Polri Bidik Tersangka Baru Kasus Pelarian Buron Djoko Tjandra

Tiga hari kemudian, pada 22 Juli 2020, SB membawa SE ke salah satu rumah sakit di Tulang Bawang untuk persalinan.

Setelah tiga hari dirawat pasca melahirkan, SE dan SB pulang dari rumah sakit lalu menuju ke arah Menggala.

Saat melintas di jembatan, SB membuang bayi yang masih merah itu dengan cara dilemparkan dari atas jembatan ke sungai.

“Pasutri ini merasa malu atas anak itu, dan atas kesepakatan mereka, bayi itu dibuang ke Sungai Tulang Bawang,” kata Sandy.

Sandy menambahkan, pasutri itu dikenakan Pasal 80 ayat 4 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Malu Hamil Diperkosa Majikan di Malaysia, Pasutri Ini Buang Bayi dari Atas Jembatan

Cara Anang Hermansyah Minta Jodoh Tuhan hingga Menangis, Dapat Ashanty, Haru

Ramalan Zodiak Selasa 28 Juli 2020, Bakat Bisnis Virgo Muncul, LIbra Hati-hati Hari Ini

Memakai Kopiah dan Bersarung, Bupati OI Umumkan Dirinya Positif Terjangkit Covid-19

4 Juta Lebih ASN di Indonesia Bakal Terima Gaji ke13, Mereka-mereka Ini Yang Berhak Menerimanya

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved