KPK Tahan Direktur dan Komisaris Hong Artha Terkais Kasus Suap Proyek Kementrian PUPR

Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO) Group, Hong Artha John Alfred ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Rahimin
KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK 

TRIBUNJAMBI.COM - Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO) Group, Hong Artha John Alfred ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hong Artha John Alfred ditahan KPK pada Senin (27/7/2020).

Hong Artha merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2016.

"Untuk kepentingan penyidikan, setelah memeriksa saksi dengan jumlah 80 orang, KPK lalu melakukan penahanan terhadap tersangka inisial HA (Hong Artha)," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli dalam konferensi pers yang disiarkan melalui akun Youtube KPK, Senin petang.

Kombes Rachmat Widodo Terancam Kena Sanksi Disiplin Hingga Pidana, Terkait Viralnya Aksi KDRT

KPK Limpahkan Aset Tanah Senilai Rp 20 Miliar ke TNI AD Hasil Rampasan Dari Mantan Kakorlantas

Selain Brigjen Prasetijo, Polri Bidik Tersangka Baru Kasus Pelarian Buron Djoko Tjandra

Lili menuturkan, Hong Artha akan ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, terhitung mulai Senin ini hingga 15 Agustus 2020 mendatang.

"Sebelum dilakukan penahanan, seperti biasa, tersangka HA sudah menjalani protokol kesehatan dalam rangka mitigasi penyebaran wabah Covid-19," ujar Lili.

  Lili Pintauli Siregar
Lili Pintauli Siregar (ist/Twitter)

Dalam kasus ini, Hong Artha diduga menyuap sejumlah pihak, antara lain Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary sebesar Rp 8 miliar dan Rp 2,6 miliar, serta anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp 1 miliar.

"Pemberian-pemberian tersebut diduga terkait pekerjaan proyek infrastruktur pada Kementerian PUPR tahun anggaran 2016," kata Lili.

Cara Anang Hermansyah Minta Jodoh Tuhan hingga Menangis, Dapat Ashanty, Haru

Siasat Licik Pak RT di Bandung Bunuh Warga lalu Ambil Hartanya, Pakai Jerat Tali

Jadwal Babak 16 Besar Liga Champions 2020 Terbaru dan Live Streaming SCTV

Hong Artha disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Hong Artha merupakan tersangka ke-12 dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK telah menetapkan 11 tersangka lain yang telah divonis bersalah dan mempunyai kekuatan hukum tetap.

Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK (TOTO SIHONO)

Kesebelas tersangka itu adalah Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir (AKH), Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary.

Kemudian, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng, Julia Prasetyarini dari unsur swasta, dan Dessy A Edwin sebagai ibu rumah tangga.

Selain itu, ada juga lima anggota Komisi V DPR RI yakni Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, Yudi Widiana Adia, serta Bupati Halmahera Timur 2016-2021 Rudi Erawan.

Doa Pagi Hari yang Dianjurkan Diamalkan Agar Dimudahkan Beraktifitas Sepanjang Hari

Memakai Kopiah dan Bersarung, Bupati OI Umumkan Dirinya Positif Terjangkit Covid-19

Brigjen Prasetijo Jadi Tersangka Kasus Pelarian Buron Djoko Tjandra, Terancam Hukuman 6 Tahun

Perkara ini bermula dari tertangkap tangannya anggota Komisi V DPR RI periode 2014-2019 Damayanti Wisnu Putranti bersama tiga orang lainnya di Jakarta pada 13 Januari 2016 dengan barang bukti total sekitar 99.000 dollar AS.

Uang tersebut merupakan bagian dari komitmen total suap untuk mengamankan proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved