KPK Limpahkan Aset Tanah Senilai Rp 20 Miliar ke TNI AD Hasil Rampasan Dari Mantan Kakorlantas
TNI Angkatan Darat mendapat sebidang tanah seluas 53 hektare atau 534,154 meter persegi.
TRIBUNJAMBI.COM - TNI Angkatan Darat mendapat sebidang tanah seluas 53 hektare atau 534,154 meter persegi.
Tanah tersebut diserahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK menyerahkan aset hasil rampasan berupa bidang tanah kepada TNI Angkatan Darat (AD).
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, penyerahan aset kepada TNI AD merupakan upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.
“Serah terima aset ini juga merupakan bentuk dari akuntabilitas kami kepada publik bahwa barang yang KPK rampas, selalu kami serahkan ke negara untuk penggunaan yang lebih bermanfaat,” kata Firli dalam siaran pers, Senin (27/7/2020).
• Selain Brigjen Prasetijo, Polri Bidik Tersangka Baru Kasus Pelarian Buron Djoko Tjandra
• Cara Anang Hermansyah Minta Jodoh Tuhan hingga Menangis, Dapat Ashanty, Haru
• Memakai Kopiah dan Bersarung, Bupati OI Umumkan Dirinya Positif Terjangkit Covid-19
Aset senilai Rp 20,02 miliar tersebut merupakan hasil rampasan KPK dari mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Djoko Susilo yang kini berstatus terpidana dalam kasus korupsi simulator SIM.
Tanah tersebut secara administratif terletak di dua desa, yakni Desa Cirangkong, Kecamatan Cijambe, dan Desa Kumpay, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat.
Adapun kegiatan serah terima aset tersebut dilakukan di Markas Besar TNI AD dan dihadiri oleh Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa.
Andika mengatakan, lahan yang diserahkan KPK tersebut akan digunakan untuk Artileri Medan atau Artileri Pertahanan Udara. Sebab, kedua artileri itu membutuhkan lahan yang luas.
• Brigjen Prasetijo Jadi Tersangka, Polri Selidiki Aliran Dana Yang Membantu Pelarian Djoko Tjandra
• Promo New Normal di AK Phone Jambi, Beli Iphone Dapatkan Potongan Harga
• Jadwal Terbaru Pertandingan Badminton BWF World Tour 2020 dan BWF Tour Super 2020
“Sarana yang ada saat ini belum memadai, maka kami sangat gembira bisa menerima aset ini dari KPK,” kata Andika.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Serahkan Tanah 53 Hektare Hasil Rampasan ke TNI AD",