Brigjen Prasetijo Tersangka
Brigjen Prasetijo Jadi Tersangka, Polri Selidiki Aliran Dana Yang Membantu Pelarian Djoko Tjandra
Bareskrim Polri menetapkan Prasetijo sebagai tersangka kasus pelarian Djoko Tjandra yang juga dikenal sebagai Joko Soegiarto Tjandra.
TRIBUNJAMBI.COM - Bareskrim Polri menetapkan Prasetijo sebagai tersangka kasus pelarian Djoko Tjandra yang juga dikenal sebagai Joko Soegiarto Tjandra.
Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo sendiri sudah dicopot dari jabatannya.
Ia ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pelarian buron kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Bareskrim Polri mulai membuka penyelidikan terkait dugaan adanya aliran dana terhadap pihak-pihak yang diduga membantu pelarian buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.
• Brigjen Prasetijo Jadi Tersangka Kasus Pelarian Buron Djoko Tjandra, Terancam Hukuman 6 Tahun
• 4 Juta Lebih ASN di Indonesia Bakal Terima Gaji ke13, Mereka-mereka Ini Yang Berhak Menerimanya
• Promo New Normal di AK Phone Jambi, Beli Iphone Dapatkan Potongan Harga
• Memakai Kopiah dan Bersarung, Bupati OI Umumkan Dirinya Positif Terjangkit Covid-19
“Terkait dengan aliran dana, saat ini kita sudah membuka lidik untuk melakukan tracing terhadap aliran dana,” kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020).
Kendati demikian, ia belum mengungkap identitas yang diduga terkait dengan aliran dana tersebut. Dalam penelusuran ini, tak menutup kemungkinan Bareskrim bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Tidak menutup kemungkinan kita akan bekerja sama dengan KPK dalam rangka mengusut aliran dana dan tentunya upaya kita dalam menerapkan UU Tipikor,” tuturnya.
Bareskrim telah menetapkan satu tersangka yaitu Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo dalam kasus ini. Prasetijo diduga telah membuat dan menggunakan surat palsu.
• Gara-gara Uang Rp 10 Ribu, Nyawa Seorang Pria di Palembang Melayang Dihujani Pisau
• Cerita Pilu Monika Gadis Pontianak Tertipu Mahar Rp 17 Juta Berujung Penyiksaan 10 Bulan di China
• Prakiraan Cuaca Hari Ini Selasa 28 Juli 2020, Jambi Udara Kabur, Padang Hujan Lebat, Cek Kota Lain
Penyidik pun menyita barang bukti berupa dua surat jalan, dua surat keterangan pemeriksaan Covid-19, serta surat rekomendasi kesehatan.
Kemudian, Prasetijo diduga tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri atau penegak hukum karena telah membiarkan atau memberi pertolongan kepada Djoko Tjandra.

Prasetijo juga diduga telah menghalangi penyidikan dengan menghilangkan sebagian barang bukti. Prasetijo pun disangkakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun.
Diketahui, karut-marut pelarian Djoko Tjandra yang menyeret Polri berawal dari surat jalan untuk buronan tersebut yang diterbitkan oleh Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
Prasetijo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan.
• Asmara Gisella Anastasia dan Wijin Goyah, Ternyata Mbak You Pernah Beri Peringatan Ini
• Kisah Pilu Seorang Remaja 19 tahun Diperkosa Saat Jalani Karantina Covid-19
• Harga Emas Batangan Antam Capai Rp 1 Juta per Gram, Cek Kisaran Harga bagi yang Ingin Menjualnya!
Berkas kasus dugaan pelanggaran disiplin Prasetijo telah rampung. Apabila berkas dinyatakan lengkap, Prasetijo akan menjalani sidang disiplin.
Dalam kasus ini, dua jenderal Polri lainnya telah dimutasi karena diduga melanggar kode etik perihal polemik red notice untuk Djoko Tjandra.

Keduanya yaitu, Kepala Divisi Hubungan International Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Brigjen Prasetijo Tersangka Pelarian Djoko Tjandra, Polisi Selidiki Aliran Dana