Gara-gara Uang Rp 10 Ribu, Nyawa Seorang Pria di Palembang Melayang Dihujani Pisau
Gara-gara uang Rp 10 ribu, seorang pria di Palembang harus tewas dibunuh.
TRIBUNJAMBI.COM - Gara-gara uang Rp 10 ribu, seorang pria di Palembang harus tewas dibunuh.
Boy Sandi (36) tewas di tangan seorang pemuda bernama David (20) di Lorong Jayalaksana, Jalan Faqih Usman, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, Sumatera Selatan, Minggu (26/7/2020).
Pelaku mengaku emosi setelah dirinya tidak diberi uang oleh korban.
Awalnya pelaku meminta uang kepada korban Rp 10.000 untuk membeli rokok dan minuman keras.
Namun, korban menolak memberikan uang sehingga pelaku pun naik pitam.
• Cerita Pilu Monika Gadis Pontianak Tertipu Mahar Rp 17 Juta Berujung Penyiksaan 10 Bulan di China
Bahkan menurut tersangka, korban sempat memukul wajahnya hingga berdarah.
"Hidung saya berdarah gara-gara dipukul korban. 'Oh berarti kamu tidak main-main sama saya'," kata tersangka menirukan ucapannya kepada korban.
Kemudian korban memepet korban, lalu mencabut pisau rencong di pinggang dan menghujamkannya ke tubuh korban sebanyak dua kali.
"Saya tusuk punggung korban, dia lalu mengerang kesakitan, posisi badannya jongkok. Terus saya tusuk lagi perutnya tapi masih hidup, malahan sempat mau kejar saya. Saya langsung lari," kata tersangka.
• Harga Emas Batangan Antam Capai Rp 1 Juta per Gram, Cek Kisaran Harga bagi yang Ingin Menjualnya!
Sementara warga bergegas membawa korban ke RSUD Bari, namun nyawa korban tak dapat diselamatkan.
Polisi yang mendapat laporan pembunuhan, lalu menuju lokasi kejadian dan memeriksa sejumlah saksi.
Pada Minggu pagi sekira pukul 03.00, polisi meringkus tersangka di kediamannya tak jauh dari lokasi kejadian.
"Tersangka kami tangkap tanpa perlawanan. Saat kami ciduk, dia sedang mengemasi pakaian, diduga mau kabur," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji melalui Kapolsek SU I, Kompol Farizon didampingi Kanit Reskrim, Iptu Irwan Sidik.
• Asmara Gisella Anastasia dan Wijin Goyah, Ternyata Mbak You Pernah Beri Peringatan Ini
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam rencong yang digunakan tersangka membunuh korban.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.
Tulang Punggung Keluarga
