Gaji Seorang Camat Bisa Rp 5 Juta Lebih, di DKI Jakarta Pendapatan Bahkan mencapai 48.840.000
Menjadi PNS, bisa mendapat gaji pokok dan tunjangan-tunjangan. Belum lagi bila PNS tersebut mendapat jabatan tertentu. Seperti Jabatan camat.
TRIBUNJAMBI.COM - Menjadi seorang pegawai negeri sipil (PNS) menjadi impian banyak orang.
Menjadi PNS, bisa mendapat gaji pokok dan tunjangan-tunjangan.
Belum lagi bila PNS tersebut mendapat jabatan tertentu. Seperti Jabatan camat.
Beberapa camat di wilayah Indonesia juga berasal dari lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Dikutip dari Kompas.com, 4 April 2013, untuk menjadi camat, PNS harus masuk golongan terendah III-d dan tertinggi IV-b dengan minimum pendidikan sarjana S-1.
• Peristiwa Kudatuli, Simbol Perlawanan Megawati Terhadap Orba, Menang Pemilu, dan Gagal Jadi Presiden
• Sepanjang 2019, Sudah Rp 319 Miliar Yang Disetor KPK ke Kas Negara
• KPK Dipimpin Firli Bahuri Sudah Tetapkan 85 Tersangka, Berhasil Ungkap 160 Kasus Korupsi
Sementara, untuk besaran gaji pokok PNS golongan III-d hingga IV-b pun sudah diatur oleh pemerintah.
Lantas, berapa besaran gaji yang bisa didapatkan oleh camat di Indonesia?
Besaran gaji camat di Indonesia
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Berikut gaji PNS untuk jabatan camat yakni golongan III-D hingga IV-d:
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Tunjangan daerah
Sementara itu, camat di Indonesia masih mendapatkan tunjangan yang penetapannya sesuai dengan daerah masing-masing.
Misal, di DKI Jakarta seorang camat bisa mendapatkan berbagai tunjangan jabatan.
• Ini Peran Empat Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Baju Linmas di Merangin
• Hingga Maut Memisahkan, Melihat Suami Meregang Nyawa, Wanita Ini Rela Kesetrum Hingga Tewas
• Gisella Anastasia Mendadak Galau, Ajak Netizen untuk Curhat Bareng, Eks Gading: Masih Bisakah?
Pada 2015, Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menetapkan gaji camat bisa mencapai 48.840.000.
Dikutip dari Intisari, 28 Oktober 2016, tunjangan yang diterima oleh camat di antaranya adalah tunjangan jabatan, Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) Statis, TKD Dinamis, dan tunjangan transportasi.
Dengan rincian gaji pokok Rp 3.064.000, tunjangan jabatan Rp 1.260.000, TKD Statis Rp 19.008.000, TKD Dinamis Rp 19.008.000 dan tunjangan transportasi Rp 6.500.000.
Tugas camat
Menurut Setkab.go.id, tugas Camat diatur dalam PP No.17/2018.
Dalam PP ini, tugas camat di antaranya:
a. Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di tingkat Kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan umum.

b. Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
c. Mengoordinasikan upaya penyeleggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
d. Mengoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, camat mendapatkan pelimpahan sebagian kewenangan Bupati/Wali Kota, yaitu:
a. Untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten/Kota.
b. Untuk melaksnakan tugas pembantuan.
Sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud terdiri atas pelayanan perizinan dan non perizinan.
• Harga HP Oppo Juli 2020 - Terbaru A92 Dijual Rp 4 Jutaan, A5 Mulai Rp 1 Jutaan, A12, A91, Oppo Reno
• Dua Titik Api Muncul Juni Lalu, Bupati Merangin Minta Masyarakat untuk Tidak Membakar Lahan
• Kronologi Peristiwa Mencekam 27 Juli 1996, Kantor PDI Dijaga Pasukan Anti Huru-hara
Pelayanan perizinan sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan kriteria:
a. Proses sederhana.
b. Objek perizinan berskala kecil.
c. Tidak memerlukan kajian teknis yang kompleks.
d. Tidak memerlukan teknologi tinggi.
Khusus untuk camat di kawasan perbatasan negara yang wilayahnya di luar pos batas lintas negara, menurut PP ini, dapat membantu pengawasan di bidang keimigrasian, kepabeanan, dan perkarantinaan yang ditugaskan Kementerian/lembaga pemerintah non Kementerian terkait kepada Bupati/Wali Kota.
Selain itu, camat di kawasan perbatasan negara dapat diberikan kewenangan tertentu sesuai penugasan dari Pemerintah Pusat secara berjenjang dalam pengelolaan dan pemanfaatan kawasan perbatasan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artikel ini telah tayang di kontan.co.id dengan judul Ingin jadi camat? Ini rincian terbaru gaji camat di Indonesia
• BREAKING NEWS Tim Gugus Covid-19 Tanjabbar Rapid Test Massal di Beberapa Pasar Pagi Ini
• Upaya Prabowo Subianto Modernisasi Alutsista Angkatan Bersenjata Tanah Air
• Tato di Bawah Ketiak Gisella Anastasia Menuai Komentar, Warna Merah Muda di Dada Bagian Pinggir