4 Tersangka Kasus Baju Linmas Merangin
Ini Peran Empat Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Baju Linmas di Merangin
Empat orang tersebut adalah SH, ACH, AZ dan ISK. Hal itu dibenarkan oleh Kajari Merangin Martha Parulina Berliana, Senin (27/7).
Penulis: Muzakkir | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Kejari Merangin menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pengadaan baju Linmas di Dinas Satpol PP Kabupaten Merangin pada 2018.
Empat orang tersebut adalah SH, ACH, AZ dan ISK. Hal itu dibenarkan oleh Kajari Merangin Martha Parulina Berliana, Senin (27/7/2020).
Menurut Kajari, empat orang ini memiliki peran masing-masing, SH selaku pelaksana kegiatan, ACH bersama SH, kemudian AZ selaku pengguna anggaran dan PPK, dan SH selaku ketua Pokja.
• Hama Wereng Serang Tanaman Padi Petani, Dinas TPH Tanjabtim Sebut Tanaman Tidak Dapat Terselamatkan
• Bacaan Niat Puasa Dzulhijjah, Puasa Tarwiyah, Puasa Arafah, dan Doa Berbuka Puasa
• 26 CJH Asal Batanghari Mengambil Uang Setoran Awal Keberangkatan Haji
Dikatakan Kajari, dalam kasus ini, negara dirugikan hampir setengah dari pagu anggaran, yaitu Rp 400 juta lebih, sementara pagu anggarannya sebesar Rp 1,031 miliar.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun empat orang ini belum dilakukan penahanan. Namun dalam waktu dekat ini, mereka semua akan ditahan.
"Dalam waktu dekat," imbuhnya.