Tim Gugus Rapid Test Massal

48 Pegawai Pengadilan Negeri Muarojambi Dirapid Test, Hasilnya Negatif Semua

Kepala Pengadilan Negeri Muarojambi, Dedy Muchti Nugroho mengatakan, dari pemeriksaan itu, hasilnya semua non reaktif.

ist
Kepala Pengadilan Negeri Muarojambi, Dedy Muchti Nugroho 

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Dalam mencegah dan mengantisipasi penyebaran Covid-19, Pengadilan Negeri Muarojambi, Senin (27/7/2020) pagi melakukan rapid test terhadap 48 pegawainya.

Kepala Pengadilan Negeri Muarojambi, Dedy Muchti Nugroho mengatakan, dari pemeriksaan itu, hasilnya semua non reaktif.

"Alhamdulillah dari hasil pemeriksaan semuanya non reaktif itu termasuk tenaga honorernya," sebut Dedy Muchti Nugroho.

Dilamar Anak Bos Perusahaan Transportasi, Nikita Willy Menangis, Doakan Ayah Indra Priawan

Gempur Indonesia Tahun 1948, Agresi Militer Belanda Justru Jadi Rejeki Nomplok Bagi Indonesia

BPBD Tanjab Timur Sebut 99 Persen Karhutla di Kecamatan Sadu Didominasi Ulah Manusia

Selain itu, dirinya mengatakan rapid test yang dilakukan itu demi memutuskan mata rantai penyebaran virus Covid-19.

"Kami sebagai institusi peradilan setiap hari tamu-tamu yang datang mencari peradilan jadi saya selaku pimpinan di sini, saya mengambil kebijakan, karena ini kali pertama PN Muarojambi lakukan rapid test," sampainya.

Lebih lanjut ia menyebut jika seandainya dari hasil rapid test ada salah satu karyawan PN yang reaktif maka secepat mungkin akan konsultasi kepada Pengadilan Tinggi untuk diliburkan selama 14 hari.

"Jika ada maka kami akan minta pada Pengadilan Tinggi untuk meliburkannya, dari kegiatan di persidangan maupun kegiatan yang berkaitan institusi peradilan." tutupnya.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved