Berita Nasional

1 Agustus 2020 Ini, Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumsel, Wajib Dibawa Syarat Ini Saat ke Samsat

1 Agustus 2020 Ini, Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumsel, Wajib Dibawa Syarat Ini Saat ke Samsat

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Ilustrasi BPKB dan STNK 

TRIBUNJAMBI.COM, PALEMBANG - Warga Sumatera Selatan wajib tahu informasi penting satu ini.

Ditlantas Polda Sumsel akan melakukan antisipasi di tengah Pandemi saat ini, ketika dilaksanakan program pemutihan.

Protokol kesehatan memang perlu dilakukan secara ekstra, agar tidak ada penumpukan wajib pajak di samsat-samsat yang ada di Sumsel saat program pemutihan.

Adanya penambahan loket pelayanan dan juga tempat pelayanan yang mengedepankan protokol kesehatan jadi perhatian.

Modus Hukuman Karena Kalah Main Kartu, Pria di Ogan Ilir Ini Tega Cabuli Adik Ipar Sendiri

Pengurus KONI Provinsi Jambi Sisihkan Honor untuk Bantu Atlet di Tengah Pandemi Covid-19

VIDEO 1,3 Miliar Ton Limbah Plastik Diprediksi Cemari Lingkungan pada 2040, Dunia Harus Bertindak

Terlebih dalam pelaksanaan nantinya, waktu pelayanan yang diberikan tetap mengacu pada jam kerja yakni sejak pukul 08.00 hingga pukul 15.00.

Masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan, pastinya harus tahu dengan syarat yang perlu disiapkan agar tidak bolak balik untuk mengambil syarat.

Syarat Pembayaran Pajak Kendaraan saat dilaksanakan program pemutihan, sebetulnya sama seperti syarat pembayaran pajak pada umumnya.

Adapun persyaratan untuk pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sumatera Selatan.

Adapun syarat yang perlu disiapkan untuk membayar pajak kendaran ada dua kategori yakni pajak tahunan dan pajak lima tahunan.

Persiapan Hadapi Karhutla, Polres Muarojambi Cek Puluhan Sumur Bor di Kumpeh

LINK Baca Komik One Piece Chapter 986 Sub Indonesia Rilis 2 Agustus, Dimulainya Perang Onigashima

Batal Berangkat Akibat Pandemi Covid-19, CJH Merangin Pilih Tarik Biaya Pelunasan Haji

Untuk Pajak Tahunan syarat atau dokumen yang disiapkan antara lain :

1. Melampirkan STNK asli

2. Melampirkan identitas pemilik untuk perorangan KTP dan untuk perusahaan melampirkan SIU atau TDP sesuai dengan nama dan alamat yang tertera di STNK

3. Bila diwakilkan, harus melampirkan surat kuasa dari pemilik kendaraan dengan disertai tanda tangan bermaterai

Sedangkan syarat atau dokumen untuk pajak Lima Tahunan antara lain :

1. Melampirkan STNK asli

2. Melampirkan identitas pemilik untuk perorangan KTP dan untuk perusahaan melampirkan SIU atau TDP sesuai dengan nama dan alamat yang tertera di STNK

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved