Berita Nasional
Modus Hukuman Karena Kalah Main Kartu, Pria di Ogan Ilir Ini Tega Cabuli Adik Ipar Sendiri
Modus Hukuman Karena Kalah Main Kartu, Pria di Ogan Ilir Ini Tega Cabuli Adik Ipar Sendiri
TRIB UNJAMBI.COM, INDRALAYA - Kasus pelecehan terhadap anggota keluarga sendiri kembali terjadi. Kali ini di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.
Pria berinisial RAP (22 tahun) dibekuk Satreskrim Polres Ogan Ilir.
RAP merupakan tersangka perbuatan cabul terhadap adik iparnya sendiri di Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel.
Korban yang berusia 15 tahun itu diketahui tinggal bersama RAP dan istrinya.
Perbuatan bejat tersebut dilakukannya saat rumah itu tengah sepi, Selasa (4/2/2020) lalu.
Kala itu, korban yang tengah menyapu halaman rumah diajak tersangka bermain kartu.
"Saat bermain kartu, korban kalah dan hukumannya disentil. Saat itu tersangka memancing korban untuk ke kamar," ujar Kapolres Ogan Ilir AKBP Imam Tarmudi, melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, Jumat (24/7/2020).
Saat korban mengikuti tersangka masuk kamar, tersangka pun menarik tangan korban hingga korban jatuh ke pelukan tersangka.
• Batal Berangkat Akibat Pandemi Covid-19, CJH Merangin Pilih Tarik Biaya Pelunasan Haji
• Ketika Dengkul Nella Kharisma Terbuka Penggemar Langsung Bereaksi, Ini yang Bikin Goyangan Asyik
• Prabowo Buru Kapal Selam Lagi Usai Bidik Jet Tempur Eurotyphoon Austria, Kini Kunjungi Turki dan UAV
Dan terjadilah perbuatan bejat itu.
Korban tak berani melawan karena diancam tersangka untuk dibunuh
Saat hendak mengulangi lagi, tiba-tiba RAP mendengar suara istri dan ibunya yang baru pulang dari pasar.
RAP langsung kabur ke dapur dan melarikan diri melalui pintu belakang.
"Saat itu lah korban mengadu ke kakak perempuannya, yang merupakan istri tersangka. Setelah berkonsultasi dengan Kakek korban, ia pun disarankan melapor ke Polisi," tambahnya.
Mendapat laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Ogan Ilir segera mengumpulkan keterangan saksi dan bukti-bukti.
• Sama-sama Ditinggal Nikah Mantan, Lesty Kejora dan Rizky Billar Ramai-ramai Dijodohkan Netizen
• Mengharukan, Ini Cerita Asli Meme Pria Melihat Ibunya yang Terkena Corona Dari Jendela Rumah Sakit
• Menguak 5 Fakta Vaksin Sinovac dari China, Seberapa Ampuh Bisa Cegah Virus Corona (Covid-19)
Setelah melakukan penyelidikan dan mendapat bukti kuat, tersangka yang tengah berada di Jalan Lintas Timur Simpang Muara Meranjat, Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir berhasil ditangkap.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman, maksimal 15 tahun penjara.
"Saat ini tersangka sudah kita amankan di Mapolres Ogan Ilir untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," jelasnya. (SP/ Resha)
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Modus Hukuman Kalah Main Kartu, Pria di Ogan Ilir Ini Cabuli Adik Ipar,
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE: