Berita Nasional

Modus Hukuman Karena Kalah Main Kartu, Pria di Ogan Ilir Ini Tega Cabuli Adik Ipar Sendiri

Modus Hukuman Karena Kalah Main Kartu, Pria di Ogan Ilir Ini Tega Cabuli Adik Ipar Sendiri

Editor: Andreas Eko Prasetyo
pexels.com
Ilustrasi pencabulan 

TRIB UNJAMBI.COM, INDRALAYA - Kasus pelecehan terhadap anggota keluarga sendiri kembali terjadi. Kali ini di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.

Pria berinisial RAP (22 tahun) dibekuk Satreskrim Polres Ogan Ilir.

RAP merupakan tersangka perbuatan cabul terhadap adik iparnya sendiri di Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel.

Korban yang berusia 15 tahun itu diketahui tinggal bersama RAP dan istrinya.

Perbuatan bejat tersebut dilakukannya saat rumah itu tengah sepi, Selasa (4/2/2020) lalu.

Kala itu, korban yang tengah menyapu halaman rumah diajak tersangka bermain kartu.

"Saat bermain kartu, korban kalah dan hukumannya disentil. Saat itu tersangka memancing korban untuk ke kamar," ujar Kapolres Ogan Ilir AKBP Imam Tarmudi, melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, Jumat (24/7/2020).

Saat korban mengikuti tersangka masuk kamar, tersangka pun menarik tangan korban hingga korban jatuh ke pelukan tersangka.

Batal Berangkat Akibat Pandemi Covid-19, CJH Merangin Pilih Tarik Biaya Pelunasan Haji

Ketika Dengkul Nella Kharisma Terbuka Penggemar Langsung Bereaksi, Ini yang Bikin Goyangan Asyik

Prabowo Buru Kapal Selam Lagi Usai Bidik Jet Tempur Eurotyphoon Austria, Kini Kunjungi Turki dan UAV

Dan terjadilah perbuatan bejat itu.

Korban tak berani melawan karena diancam tersangka untuk dibunuh

Saat hendak mengulangi lagi, tiba-tiba RAP mendengar suara istri dan ibunya yang baru pulang dari pasar.

RAP langsung kabur ke dapur dan melarikan diri melalui pintu belakang.

"Saat itu lah korban mengadu ke kakak perempuannya, yang merupakan istri tersangka. Setelah berkonsultasi dengan Kakek korban, ia pun disarankan melapor ke Polisi," tambahnya.

Mendapat laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Ogan Ilir segera mengumpulkan keterangan saksi dan bukti-bukti.

Sama-sama Ditinggal Nikah Mantan, Lesty Kejora dan Rizky Billar Ramai-ramai Dijodohkan Netizen

Mengharukan, Ini Cerita Asli Meme Pria Melihat Ibunya yang Terkena Corona Dari Jendela Rumah Sakit

Menguak 5 Fakta Vaksin Sinovac dari China, Seberapa Ampuh Bisa Cegah Virus Corona (Covid-19)

Setelah melakukan penyelidikan dan mendapat bukti kuat, tersangka yang tengah berada di Jalan Lintas Timur Simpang Muara Meranjat, Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir berhasil ditangkap.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman, maksimal 15 tahun penjara.

"Saat ini tersangka sudah kita amankan di Mapolres Ogan Ilir untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," jelasnya. (SP/ Resha)

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Modus Hukuman Kalah Main Kartu, Pria di Ogan Ilir Ini Cabuli Adik Ipar,


IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved