Berita Nasional

1 Agustus 2020 Ini, Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumsel, Wajib Dibawa Syarat Ini Saat ke Samsat

1 Agustus 2020 Ini, Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumsel, Wajib Dibawa Syarat Ini Saat ke Samsat

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Ilustrasi BPKB dan STNK 

3. Bila diwakilkan, harus melampirkan surat kuasa dari pemilik kendaraan dengan disertai tanda tangan bermaterai

4. Melakukan cek fisik kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya

5. Melampirkan foto copy BPKB

Pedangdut Cantik Bebizie Ngebet Jadi Istri Prabowo, Intip Potret Janda 3 Anak, Umur Masih 37 Tahun

Menguak 5 Fakta Vaksin Sinovac dari China, Seberapa Ampuh Bisa Cegah Virus Corona (Covid-19)

Prabowo Buru Kapal Selam Lagi Usai Bidik Jet Tempur Eurotyphoon Austria, Kini Kunjungi Turki dan UAV

Ketika Dengkul Nella Kharisma Terbuka Penggemar Langsung Bereaksi, Ini yang Bikin Goyangan Asyik

Batal Berangkat Akibat Pandemi Covid-19, CJH Merangin Pilih Tarik Biaya Pelunasan Haji

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumsel, Wajib Dibawa Saat ke Samsat, Dimulai 1 Agustus 2020,

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved