Ruwet Soal Dana NPHD, Begini Kata Wakil Bupati Bungo

Pemkab Bungo sampai saat ini masih belum melakukan pelunasan NPHD kepada penyelenggara dan pengawas Pemilu.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Darwin
Wakil Bupati Bungo, Safrudin Dwi Aprianto. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bungo sampai saat ini masih belum melakukan pelunasan dana Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) kepada penyelenggara dan pengawas Pemilu.

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) Nomor 41 tahun 2020 dijelaskan teknis dan batas waktu pembayaran hingga 5 bulan sebelum pelaksanaan Pilkada atau 9 Juli 2020.

Saat dikonfirmasi, Wakil Bupati Bungo, Safrudin Dwi Aprianto menyebutkan bahwa saat ini Pemkab sudah melakukan koordinasi dengan Dinas BPKAD untuk mengupayakan pelunasan dana NPHD tersebut.

Apri menyebutkan terjadinya keterlambatan pembayaran disebabkan sumber dana yang diambil dari Dana Alokasi Umum (DAU) juga dikucurkan secara bertahap.

"Memang saat ini masih ada kendala dengan ketersediaan anggaran karena dana itu dari DAU yang juga turun bertahap," ujar Wabup.

Hakim di Jambi Marah Gara-gara Dengar Kunci Ditinggal di Motor

Kasus Virus Corona di Jambi Bertambah Lagi, Dua Warga Dipastikan Positif Covid-19, Total 134 Orang

Pelaku Pembunuh Warga Pelawan Bukan Satu Orang, Terungkap Saat Rekonstruksi

Namun, Apri membantah dengan keterlambatan pelunasan tersebut dapat mengganggu berjalannya tahapan Pilkada.

Sampai saat ini tahapan Pilkada tetap berjalan secara normal dan Pemkab Bungo sedang melakukan upaya untuk segera melakukan pelunasan agar tidak mengganggu tahapan Pilkada.

"Kita berkomitmen bahwa tidak akan ada tahapan pilkada yang terganggu dengan dana itu," kata Apri.

Sebelumnya, Abdul Hamid selaku Ketua Bawaslu Bungo mengungkapkan belum dicairkannya sisa 60 persen NPHD oleh Pemerintah Kabupaten Bungo mempengaruhi tahapan di Bawaslu.

Hingga saat ini sisa 60 persen dari NPHD antara Pemkab Bungo dengan penyelenggara Pemilu belum dicairkan. Sementara sesuai Permendagri nomor 41 tahun 2020 seharusnya sudah dicairkan per 9 Juli 2020 lalu.

Dengan tertundanya pencairan tersebut mempengaruhi tahapan Pilkada yang ada di Bawaslu Bungo.

"Tentu, ini sangat berdampak nantinya," ujar Abdul Hamid, Ketua Bawaslu Bungo.

Dijelaskannya pada 8 Juli lalu, Hamid mengaku disodorkan kwitansi pencairan. Namun pihaknya mengembalikannya karena tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku yaitu Permendagri nomor 41 tahun 2020.

Setelah kwitansi tersebut dikembalikan, Hamid mengungkapkan mendapatkan informasi pada tanggal 15 Juli lalu Bawaslu menerima transfer dari Pemkab Bungo.

Terlambat Angkat 145 CPNS, BKPSDM Tanjabbar Diminta Lapor ke BKN Palembang

BREAKING NEWS Evi Frimawaty Mundur Jadi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi

"Sekitar tanggal 15 Juli lalu ada dana masuk tanpa sepengetahuan kita," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved