Hakim di Jambi Marah Gara-gara Dengar Kunci Ditinggal di Motor

Hakim Arfan Yani terlihat marah saat memimpin sidang kasus pencurian sepeda motor.

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Dedy
Jefri terdakwa kasus pencurian sepeda motor jalani sidang di PN Jambi didampingi penasehat hukumnya, Selasa (21/7/2020). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Hakim Arfan Yani terlihat marah saat memimpin sidang kasus pencurian sepeda motor. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa (21/7/2020).

Kemarahan hakim bukan tanpa sebab, hal ini berawal ketika M Alwi, pemilik sepeda motor dihadirkan sebagai saksi pada persidangan itu.

Ketika dimintai keterangan oleh jaksa penuntut Kejari Jambi mengenai kronologi hilangnya sepeda motor merek Scoopy miliknya di parkiran pabrik tempatnya bekerja.

Alwi mengatakan bahwa ia sengaja meninggalkan kunci melekat pada sepeda motornya. Itu ia lakukan sudah berlangsung lama, "Selama ini seperti itu lah yang mulia, karena ada security," katanya.

Kasus Virus Corona di Jambi Bertambah Lagi, Dua Warga Dipastikan Positif Covid-19, Total 134 Orang

Pelaku Pembunuh Warga Pelawan Bukan Satu Orang, Terungkap Saat Rekonstruksi

Usai mendengar keterangan saksi, hakim Arfan Yani yang memimpin persidangan langsung bereaksi dan menasehati saksi Alwi.

"Itu perilaku sombong," kata hakim Arfan.

"Pernah kamu diperingati security supaya kunci jangan ditinggal tapi masih tetap dilakukan. Itu sombong namanya," sambung hakim berkaca mata ini.

Ia pun menasehati saksi agar tidak mengulang perilaku tersebut yang dinilai bisa mengundang niat pelaku kejahatan.

"Kejahatan bisa muncul bukan hanya dari niat, tapi karena ada kesempatan, saudara sudah diingatkan sama Hendrik sebagai security," katanya.

Ia juga menyebut bahwa tugas kamtibmas bukan hanya dibebankan pada lembaga kepolisian dan TNI saja. Namun perlu adanya keterlibatan masyarakat.

"Kamtibmas tanggung jawab semua bukan hanya Polisi dan TNI saja tapi semua masyarakat," kata hakim Arfan.

Di persidangan terlihat terdakwa Jefri Daniel Traroe turut dihadirkan. Ia terlihat mengakui serta menyesali atas perbuatannya.

"Saya menyesal yang mulia, saya sangat menyesal dan waktu dipertemukan dengan korban saya meminta maaf dan menyesal," ujar terdakwa.

Terlambat Angkat 145 CPNS, BKPSDM Tanjabbar Diminta Lapor ke BKN Palembang

BREAKING NEWS Evi Frimawaty Mundur Jadi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi

Selain saksi M Alwi, jaksa penuntut Kejari Jambi juga menghadirkan saksi lainnya yakni Budi yang sempat melihat terdakwa di lokasi kejadian sebelum sepeda motor korban dilaporkan raib.

Jefri sendiri didakwa atas kasus pencurian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHPidana. Akibat kejadian itu, korban dirugikan delapan juta rupiah. (Dedy Nurdin)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved