Polisi Berupaya Tangkap Djoko Tjandra, Selidiki Aliran Dana Pihak-pihak Yang Bantu Pelarian
Polisi terus menyelidiki pihak-pihak yang terlibat membantu buronan kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali, Djoko Tjandra.
TRIBUNJAMBI.COM - Polisi terus menyelidiki pihak-pihak yang terlibat membantu buronan kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali, Djoko Tjandra.
Saat ini, Bareskrim Polri mendalami dugaan aliran dana ke pihak-pihak yang diduga membantu pelarian Djoko Tjandra.
Hal itu dikatakan Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (19/7/2020). “Untuk aliran dana sedang kita dalami,” katanya.
Selain itu, Bareskrim sedang menyelidiki keterlibatan pihak-pihak lain di luar institusi Polri dalam kasus pelarian Djoko Tjandra ini.
• PKS Siapkan Calon Kepala Daerah Untuk Bertarung Melawan Gibran dan Teguh Prakosa di Pilwako Solo
• Klasemen MotoGP 2020 - Fabio Quartararo Cetak Sejarah, Rossi Kendala Teknis
• Suara Aneh Tiap Malam di Rumah Janda Fatimah yang Lehernya Digorok di Tanah Jambo Aye
Namun, Listyo enggan membeberkan lebih lanjut siapa saja pihak-pihak yang akan dimintai keterangan.
Untuk mendalami dugaan tindak pidana dalam kasus ini, ia telah membentuk tim khusus beranggotakan tiga direktorat di Bareskrim dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Dari temuan sementara, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo diduga kuat menyalahi wewenang dan membuat surat palsu.

Prasetijo merupakan anggota Polri yang menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra.
“Untuk internal Polri dugaan kuat penyalahgunaan wewenang dan membuat surat palsu untuk kepentingan perjalanan JC (Djoko Tjandra) ke Indonesia,” ujar dia.
“Mulai dari buat surat jalan sampai dengan cek red notice dan giat lain dalam rangka mengajukan proses PK sampai dengan kembalinya JC ke luar negeri, semua sedang kita lidik,” kata dia.
• Klasemen Liga Inggris Terbaru Senin (20/7), Persaingan Panas Chelsea, Leicester dan Man United
• Saat Dicek, Uskup Agung Medan Mgr Kornelius Sipayung dan Pastor Lain Positif Tes PCR
• Rambut dan Tali Jenazah di Bekasi yang Baru 3 Bulan Dikubur Dicuri Orang, Makam Dibongkar
Brigjen Prasetijo pun diduga melanggar Pasal 221 KUHP dan Pasal 263 KUHP.
Adapun Pasal 221 KUHP terkait menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan.
Sementara itu, Pasal 263 KUHP menyebut ketentuan soal pemalsuan surat atau dokumen.

Tak menutup kemungkinan, pasal tersebut dapat diterapkan kepada pihak lain yang diduga membantu kaburnya Djoko Tjandra.
Pada Senin (20/7/2020), Divisi Propam akan menyerahkan hasil interogasi kepada Bareskrim. Hasil interogasi tersebut akan digunakan Bareskrim untuk membuat laporan polisi dan menyelidiki dugaan pidana kasus ini.