Polisi Berupaya Tangkap Djoko Tjandra, Selidiki Aliran Dana Pihak-pihak Yang Bantu Pelarian

Polisi terus menyelidiki pihak-pihak yang terlibat membantu buronan kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali, Djoko Tjandra.

Editor: Rahimin
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) memberikan keterangan terkait dicopotnya jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri dari Brigjen Pol Prasetijo Utomo dalam upacara di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/7/2020). 

TRIBUNJAMBI.COM - Polisi terus menyelidiki pihak-pihak yang terlibat membantu buronan kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali, Djoko Tjandra

Saat ini, Bareskrim Polri mendalami dugaan aliran dana ke pihak-pihak yang diduga membantu pelarian Djoko Tjandra.

Hal itu dikatakan Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (19/7/2020). “Untuk aliran dana sedang kita dalami,” katanya.

Selain itu, Bareskrim sedang menyelidiki keterlibatan pihak-pihak lain di luar institusi Polri dalam kasus pelarian Djoko Tjandra ini.

PKS Siapkan Calon Kepala Daerah Untuk Bertarung Melawan Gibran dan Teguh Prakosa di Pilwako Solo

Klasemen MotoGP 2020 - Fabio Quartararo Cetak Sejarah, Rossi Kendala Teknis

Suara Aneh Tiap Malam di Rumah Janda Fatimah yang Lehernya Digorok di Tanah Jambo Aye

Namun, Listyo enggan membeberkan lebih lanjut siapa saja pihak-pihak yang akan dimintai keterangan.

Untuk mendalami dugaan tindak pidana dalam kasus ini, ia telah membentuk tim khusus beranggotakan tiga direktorat di Bareskrim dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Dari temuan sementara, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo diduga kuat menyalahi wewenang dan membuat surat palsu.

Kompas/DANU KUSWORO
 
Terdakwa dalam kasus Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra, berbicara dengan penasihat hukumnya (tak terlihat) saat tuntutan pidana dibacakan jaksa penuntut umum Antazari Ashar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/7/2008). Joko kini DPO dan diduga berada d Papua Nugini. 
Kompas/DANU KUSWORO   Terdakwa dalam kasus Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra, berbicara dengan penasihat hukumnya (tak terlihat) saat tuntutan pidana dibacakan jaksa penuntut umum Antazari Ashar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/7/2008). Joko kini DPO dan diduga berada d Papua Nugini.  (Kompas/DANU KUSWORO   Terdakwa dalam kasus Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra, berbicara dengan penasihat hukumnya (tak terlihat) saat tuntutan pidana dibacakan jaksa penuntut umum Antazari Ashar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/7/2008))

Prasetijo merupakan anggota Polri yang menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra.

“Untuk internal Polri dugaan kuat penyalahgunaan wewenang dan membuat surat palsu untuk kepentingan perjalanan JC (Djoko Tjandra) ke Indonesia,” ujar dia.

“Mulai dari buat surat jalan sampai dengan cek red notice dan giat lain dalam rangka mengajukan proses PK sampai dengan kembalinya JC ke luar negeri, semua sedang kita lidik,” kata dia.

Klasemen Liga Inggris Terbaru Senin (20/7), Persaingan Panas Chelsea, Leicester dan Man United

Saat Dicek, Uskup Agung Medan Mgr Kornelius Sipayung dan Pastor Lain Positif Tes PCR

Rambut dan Tali Jenazah di Bekasi yang Baru 3 Bulan Dikubur Dicuri Orang, Makam Dibongkar

Brigjen Prasetijo pun diduga melanggar Pasal 221 KUHP dan Pasal 263 KUHP.

Adapun Pasal 221 KUHP terkait menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan.

Sementara itu, Pasal 263 KUHP menyebut ketentuan soal pemalsuan surat atau dokumen.

Djoko Tjandra dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo
Djoko Tjandra dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo (Kolase Tribun Lampung/ Kompas.com)

Tak menutup kemungkinan, pasal tersebut dapat diterapkan kepada pihak lain yang diduga membantu kaburnya Djoko Tjandra.

Pada Senin (20/7/2020), Divisi Propam akan menyerahkan hasil interogasi kepada Bareskrim. Hasil interogasi tersebut akan digunakan Bareskrim untuk membuat laporan polisi dan menyelidiki dugaan pidana kasus ini.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved