Polisi Berupaya Tangkap Djoko Tjandra, Selidiki Aliran Dana Pihak-pihak Yang Bantu Pelarian
Polisi terus menyelidiki pihak-pihak yang terlibat membantu buronan kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali, Djoko Tjandra.
Selain fokus untuk menyeret kasus ini ke ranah pidana, Listyo mengaku pihaknya juga sedang berupaya menangkap Djoko Tjandra.
• Spoiler One Piece Chapter 986, Terungkap Rencana Asli Kaido, Bawahan Orochi Ikut Bantu Luffy?
• Jangan Panik dan Salah Paham Dulu, Cek Penjelasan Menteri Soal Tunjangan Guru yang Diputus, Begini
• Kumpulan Ucapan Selamat Idul Adha 2020 Lengkap Gambar dan Kalimat dalam Bahasa Inggris Serta Artinya
“Fokus kita saat ini adalah bagaimana membawa pulang kembali JC untuk buka semua tabir,” ujar Listyo.
“Dan proses pidana terhadap pelaku yang terlibat dalam proses membantu buron JC selama yang bersangkutan datang dan lakukan langkah-langkah untuk urus kasusnya selama di Indonesia,” kata dia.
Carut marut kasus pelarian Djoko Tjandra yang melibatkan Polri berawal dari surat jalan untuk buron tersebut yang diterbitkan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Prasetijo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan.
Ia bahkan ditahan di ruangan khusus oleh Divisi Propam Polri. Namun, ia sedang dirawat di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, sejak Kamis (16/7/2020) karena menderita tekanan darah tinggi.
Dari pemeriksaan sementara, Prasetijo disebut membuat surat jalan atas inisiatif sendiri dan melampaui kewenangan karena tidak izin kepada pimpinan.
• VIDEO Viral Bayi Ini 1 Tahun Tertidur, ke Tempat Ningsih Tinampi, Orangtua: Nggak Mau Ketemu Dede
• Mulai Temui Titik Terang Atas Meninggalnya Editor Metro TV, Polisi Temukan Sidik Jari di Benda Ini
• Hasil MotoGP Spanyol 2020, Marc Marquez Patah Lengan, Rossi Makin Melempem? Podium Pebalap Ini
Prasetijo juga disebut berperan dalam penerbitan surat pemeriksaan Covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan untuk Djoko Tjandra.
Dalam kasus ini, dua jenderal Polri lainnya juga telah dimutasi karena melanggar kode etik perihal polemik red notice untuk Djoko Tjandra.
Keduanya yaitu Kepala Divisi Hubungan International Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bareskrim Dalami Aliran Dana Terkait Pelarian Djoko Tjandra",