Khazanah Islami

Begini Penjelasan Buya Yahya soal Diperbolehkan atau Tidak Pelaksanaan Kurban Online!

Aktifitas berkurban adalah rutinitas umat muslim, saat merayakan momen hari raya Idul Adha.

Editor: Heri Prihartono
Tangkap Layar YouTube Al Bahjah TV  
Ilustrasi. Penjelasan Ustaz Buya Yahya soal Hukum Berkurban Online, Melanggar Ketentuan Agama?  

TRIBUNJAMBI.COM - Aktifitas berkurban adalah rutinitas umat muslim, saat merayakan momen hari raya Idul Adha

Namun seiring berjalannya waktu dan berkembangnya zaman, saat ini telah dikenal sebuah istilah yakni, kurban online.

Berikut, penjelasan Ustaz Buya Yahya tentang hukum berkurban secara online, melanggar ketentuan agama atau tidak.

Lalu Apakah berkurban secara online melanggar ketentuan agama?

Mengingat, kurban online saat ini menjadi satu di antara pilihan yang bisa digunakan.

Bahkan beberapa aplikasi, seperti e-commerce tertentu sudah menyediakan fitur pembayaran kurban, jelang Idul Adha 2020.

Gambaran tentang sistem kurban online dimulai ketika, seseorang  yang akan berkurban mentransfer sejumlah uang melalui penyedia layanan tertentu.

Uang itu nantinya akan dibelikan hewan kurban dan disembelih di tempat yang sudah ditentukan dengan mengatasnamakan pembayar kurban.

Erick Thohir Pimpin Satgas Pemulihan Ekonomi dan Penanganan Corona

Melansir Serambinews.com, dalam tayangan Youtube Al-Bahjah TV yang di unggah pada 13 Agustus 2017 lalu, Ustaz Buya Yahya telah menjawab persoalan berkurban secara online.

Di antaranya pertanyaan mengenai hukum berkurban secara online? Apakah berkurban secara online melanggar ketentuan agama?

“Wahai Hamba Allah, urusan kurban khususnya, Anda harus benar-benar tahu orang yang menjalankan kurban itu harus ngerti syariat,” kata Buya Yahya.

Buya mengatakan bahwa, jika seseorang itu tidak mengerti Fiqih kurban akan bermasalah.

Buya menjelaskan bahwa terlambat, terlewat atau belum memasuki waktu kurban, maka itu bukanlah termasuk ibadah kurban.

“Tidak memenuhi syarat pun tidak jadi kurban. Jadi ini harus dipelajari, jangan latah pakai online-online,” jelas Buya.

Buya juga mengungkapan bahwa siapapun yang berkurban harus mengetahui orangnya siapa, pembagiannya kemana.

Inilah 3 Zodiak yang Rela Dikhianati Pasangan Namun Tetap Bertahan, Satu Diantaranya Pisces

Buya mengatakan bahwa, Kalau orang itu mewakilkan kepada orang yang dipercaya ya tidak apa-apa.

“Mungkin ada di Papua sekelompok kaum Muslimin yang tidak pernah merasakan kurban, dan Anda jelas mengenal ustadznya, boleh. Itu Anda bener, karena orangnya jelas,” ujar Buya.

Buya pun mengatakan boleh melakukan kurban secara online dengan catatan web atau situs kurban itu jelas.

“Atau melalui web yang sudah jelas. Melalui guru-guru Anda seperti ke Gersik, Bangil, Darut Tauhid di Malang, ke pesantren-pesantren jelas,” terang Buya.

“Kan jelas rekeningnya, webnya jelas kan bener,” tambah Buya.

Buya pun mengatakan kalau pakai online yang tidak jelas jangan dilakukan.

Masyarakat Juga Butuh Refreshing, Sektor Pariwisata dan Perdagangan di Tanjabtim Mulai Membaik

“Jadi Anda jangan ikut-ikut yang demikian itu,” tegas Buya.

Buya mengatakan bahwa usahakanlah kurban di kampung-kampung kita.

“Kalau masih bisa, serahkan ke kampung kita, kampung sebelah, paman atau saudara kita yang mengurus masjid di sana. Kirimkan yang ke demikian itu,”

“Maka tidak kami imbau, bahkan tidak usah berurusan dengan online jika berurusan dengan kurban,” tegas Buya.

 

Bank Besar Gencar Ekspansi Kredit, Optimalkan Segmen UMKM hingga Pangan

=

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul, Bayar Kurban Secara Online, Bagaimana Hukumnya? Simak Penjelasan Buya Yahya.

Demikian, penjelasan Ustaz Buya Yahya tentang hukum berkurban secara online, melanggar ketentuan agama atau tidak, jelang Idul Adha 2020.(tribunlampung.co.id/tama yudha wiguna)

 
 

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Penjelasan Ustaz Buya Yahya soal Hukum Berkurban Online, Melanggar Ketentuan Agama?, https://lampung.tribunnews.com/2020/07/20/penjelasan-ustaz-buya-yahya-soal-hukum-berkurban-online-melanggar-ketentuan-agama?page=all.

Editor: Noval Andriansyah

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved