Tak Diberi Uang buat Beli Velg Motor, Seorang Anak Tega Habisi Ayah Kandung pakai Parang

Peristiwa anak bunuh ayah kandung terjadi di Desa Awang Baru, Kecamatan Batang Alai Utara, Kabupaten Hulu Sungai tengah (HST), Kalimantan Selatan

Editor: Heri Prihartono
Kolase TribunMadura.com
Ilustrasi Pembacokan 

TRIBUNJAMBI.COM, KALIMANTAN SELATAN - Peristiwa anak bunuh ayah kandung terjadi di Desa Awang Baru, Kecamatan Batang Alai Utara, Kabupaten Hulu Sungai tengah (HST), Kalimantan Selatan.

Terduga pelaku berinisial MY (35).

Persoalannya karena korban tidak memberi uang Rp 1 juta seperti yang diminta MY untuk membeli velg motor.

Kini MY telah diamankan polisi di sekitar lokasi pembunuhan.

"Pelaku berada di sekitar lokasi dan berhasil diamankan," kata Paur Humas Polres HST Aipda Husaini, dalam keterangan yang diterima, Minggu (19/7/2020), dilansir dari Kompas.com.

Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan satu bilah pisau yang dibuang pelaku diduga digunakan untuk membunuh ayahnya.

"Ditemukan barang bukti satu bilah pisau yang dibuang di bawah pohon asam dengan jarak 30 meter dari rumah korban," kata Paur Humas Polres HST Aipda Husaini, dalam keterangan yang diterima, Minggu (19/7/2020).

Kata Husaini, jasad korban ditemukan istrinya saat baru pulang ke rumah.

Tunda Pelonggaran Pembatasan Lebih Lanjut, Indonesia Salip China Kasus Terinfeksi Corona

Saat itu, sang istri melihat ada ceceran darah di dalam rumah, kemudian ia menemukan suaminya sudah tewas bersimbah darah di salah satu kamar yang sudah dijadikan gudang.

"Istri korban datang mencari suaminya di rumahnya. Tidak menemukan di kamar dan dia melihat banyak darah berceceran di dalam rumah kemudian dia menemukan suaminya di kamar gudang dalam keadaan luka," ungkap Husaini.

Melihat itu, istri korban langsung berteriak dan meminta tolong kepada warga sekitar.

Karena mengalami luka yang cukup serius, nyawa korban tak bisa diselamatkan.

"Setelah dipegang badannya sudah dingin atau tidak bernyawa lagi, kemudian dia keluar dari rumah minta tolong dengan warga sekitar untuk menghubungi polisi," ujarnya.

Khawatirkan Cara Anak Bergaul di Sekolah saat Masih Pandemi Covid-19

Setelah itu, istri korban bersama warga melaporkan kasus pembunuhan itu ke kantor polisi terdekat hingga pelaku berhasil ditangkap.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 338 tentang Pembunuhan, dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved