Ikut Terkait Soal Buron Djoko Tjandra, Brigjen Nugroho Wibowo Diduga Langgar Kode Etik
Surat jalan yang diberikan Brigjen Polisi Prasetijo Utomo kepada buron Djoko Tjandra berbuntut pada pencopotan pejabat polisi ini dari jabatannya.
TRIBUNJAMBI.COM - Surat jalan yang diberikan Brigjen Polisi Prasetijo Utomo kepada buron Djoko Tjandra berbuntut pada pencopotan pejabat polisi ini dari jabatannya.
Bukan itu saja, Brigjen Polisi Prasetijo Utomo juga ditahan. Brigjen Polisi Prasetijo Utomo tidak sendiri dalam masalah ini.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menyebutkan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Nugroho Wibowo diduga melanggar kode etik terkait pencabutan red notice Djoko Tjandra.
Hal itu setelah menggelar pemeriksaan sementara di divisi profesi dan pengamanan (Propam) Polri.
"Berkaitan dengan surat red notice, memang dari propam sudah memeriksa Pak NW dan memang belum selesai juga. Tetapi daripada pemeriksaan yang bersangkutan diduga melanggar kode etik," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/7/2020).
• Jokowi dan Iriana Ikut Beli Sepeda “Brompton” Sepeda Kepala Negara Diberi Nomor Frame 0001
• Harta Kekayaan Brigjen Prasetyo Yang Buat Surat Jalan Djoko Tjandra, Melonjak Jadi Rp 3 Miliar Lebih
• Adik Gubernur Banten Ratu Atut, Wawan Tidak Terbukti Lakukan Pencucian Uang, KPK Bilang Ini
Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Brigjen Nugroho Wibowo. Pihak-pihak lain yang terlibat juga akan diminta untuk diperiksa Propam.
"Ini propam masih memeriksa, nanti saksi-saksi yang lain, yang mengetahui, yang melihat atau yang mendengar nanti kita lakukan pemberkasan untuk kode etik," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, pelarian buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra secara bebas di Indonesia mulai terungkap.

Setelah Brigjen Polisi Prasetijo Utomo, kini Brigjen Nugroho Wibowo jadi sorotan karena diduga menghapus red notice Djoko Tjandra.
Ketua Presidium Ind Police Watch, Neta S Pane mengatakan Brigjen Nugroho Wibowo menjabat sebagai sekretaris NCB Interpol Indonesia. Diduga dia yang menghapus red notice kepada Djoko Tjandra.
"Brigjen Nugroho Wibowo yang telah menghapus red notice Joko Tjandra juga harus dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia," kata Neta dalam keterangannya, Kamis (16/7/2020).
• Mobil Avanza Goyang-goyang Sendiri di Depan Rumah Dinas Bupati, Satpol PP Intip, Celana di Mana?
• BREAKING NEWS: Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial (KY) Meninggal Dunia Karena Covid-19
• Senapan Sniper Kopassus, Peluru Bisa Tembus Tank, SPR-2 Bikinan PT Pindad Indonesia
Dari penelusuran IPW, Brigjen Nugroho dituding memiliki dosa yang lebih berat ketimbang dosa Brigjen Prasetijo. Ia mengeluarkan surat terkait penyampaian penghapusan interpol red notice Djoko Tjandra kepada Dirjen Imigrasi.
Hal tersebut tertuang dalam surat No: B/186/V/2020/NCB.Div.HI tertanggal 5 Mei 2020. Salah satu dasar pencabutan red notice itu adalah adanya surat Anna Boentaran tertanggal 16 April 2020 kepada NCB Interpol yang meminta pencabutan red notice atas nama Joko Tjandra.
"Surat itu dikirim Anna Boentaran 12 hari setelah Brigjen Nugroho duduk sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia. Begitu mudahnya, Brigjen Nugroho membuka red notice terhadap buronan kakap yang belasan tahun diburu Bangsa Indonesia itu," jelasnya.
Atas dasar itu, ia meragukan jika upaya untuk melindungi Djoko Tjandra ini merupakan inisiatif individu. Sebaliknya, pihaknya menduga ada persekongkolan terstruktur untuk melindungi Djoko Tjandra.