Adik Gubernur Banten Ratu Atut, Wawan Tidak Terbukti Lakukan Pencucian Uang, KPK Bilang Ini

Tubagaus Chaeri Wardana, adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah ini Tubagus Chaeri Wardana.

Editor: Rahimin
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri 

TRIBUNJAMBI.COM - Tubagaus Chaeri Wardana, adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah ini Tubagus Chaeri Wardana.

Hal itu sesuai dengan keputusan , majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.

Atas putusan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi menghargai putusan majelis hakim itu.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya masih yakin bahwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan melakukan TPPU sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). "Kita semua tentu harus hormati putusan Majelis Hakim.

Jokowi dan Iriana Ikut Beli Sepeda “Brompton” Sepeda Kepala Negara Diberi Nomor Frame 0001

Dituntut Jaksa 1 Tahun, Penyiram Air Keras ke Novel Akhirnya Divonis 2 Tahun, Ini Alasan Hakim

Khusus dakwaan TPPU, dari awal KPK yakin atas bukti-bukti yang dimiliki dan sudah kami perlihatkan secara jelas dan lengkap di dalam persidangan ini," kata Ali, Kamis (16/7/2020).

Ali mengatakan, JPU KPK akan mempelajari pertimbangan putusan majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Tubagus Chaeri Wardhana
Tubagus Chaeri Wardhana (Kompas)

"JPU saat ini bersikap pikir-pikir dan akan pelajari pertimbangan putusan majelis hakim selama 7 hari ke depan guna mengambil langkah hukum berikutnya," ujar dia.

Diberitakan, Majelis Hakim pada PN Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Wawan tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua dan ketiga JPU KPK.

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kumulatif kedua dan dakwaan kumulatif ketiga tersebut," kata hakim ketua Ni Made Sudani dalam sidang yang ditayangkan di akun Youtube KPK, Kamis (16/7/2020).

Berawal dari Ajakan Pelaku Ngomong Serius di Kamar, Pria Ini Rudapaksa Adik Ipar Sendiri

Spoiler One Piece Chapter 985, Apa Sebenarnya Tujuan Kaido Membunuh Orochi? Yamato Gabung Luffy?

Ramalan Zodiak Hari Ini 17 Juli 2020, Aries Tertantang, Aquarius Produktif Tapi Menguras Tenaga

Majelis hakim menilai Wawan hanya terbukti pada dakwaan pertama yakni merugikan keuangan negara senilai Rp 94,317 miliar sebagai hasil korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan provinsi Banten APBD TA 2012 dan APBD-P TA 2012 serta pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan TA 2012.

Atas perbuatannya itu, Wawan divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara serta pidana tambahan membayar uang pengganti senilai Rp 58.025.103.859.

Jennifer Dunn hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bungur, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2020). Jennifer Dunn akan memberikan kesaksian atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Jennifer Dunn hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bungur, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2020). Jennifer Dunn akan memberikan kesaksian atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. (Grid.ID | Anggita Nasution)

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yaitu 6 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wawan Tak Terbukti Lalukan Pencucian Uang, Ini Kata KPK",

Deretan Kontroversi Ericko Lim, Seorang Youtuber yang Terlibat Perselingkuhan, Dibongkar Kekasih

Ramalan Zodiak Hari Ini 17 Juli 2020, Beberapa Zodiak Bakal Alami Hal Buruk, Taurus Sukacita

Hasil Babak Pertama Liga Spanyol Malam Ini Real Madrid vs Villareal, Los Blancos Jadi Juara?

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved