Berita Nasional

Dituntut Jaksa 1 Tahun, Penyiram Air Keras ke Novel Akhirnya Divonis 2 Tahun, Ini Alasan Hakim

Majelis hakim sudah memberikan vonis terhadap dua terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.

Editor: Rahimin
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Penyidik KPK Novel Baswedan (tengah) selaku korban menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (30/4/2020). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi. 

TRIBUNJAMBI.COM - Majelis hakim sudah memberikan vonis terhadap dua terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.

Rahmat dan Ronny mdivonis karena melakukan tindak pidana penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat kepada penyidik KPK, Novel Baswedan.

Sebelumnya, kedua terdakwa dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman 1 tahun penjara.

Dua oknum anggota Polri itu dijerat Pasal 353 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hal ini sesuai dengan dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.

Resmi Meluncur, Berikut Spesifikasi Lengkap Vivo X50 Terbaru, Keunggulan dari Seri Ini, Kamera?

Prakiraan Cuaca Hari Ini 17 Juli 2020, Beberapa Kota Besar Alami Hujan Lebat Disertai Angin Kencang

Hasil Liga Spanyol Tadi Malam 17 Juli 2020, Barcelona vs Osasuna, Skor AKhir,Jalannya Pertandingan

Ketua majelis hakim, Djuyamto, mengatakan alasan menerapkan Pasal 353 ayat (2) KUHP, karena terbukti di persidangan Rahmat Kadir tidak mempunyai niat untuk membuat Novel menderita luka berat.

Sehingga, kata dia, dakwaan primer Pasal 355 ayat (1) KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dari Jaksa Penuntut Umum tidak memenuhi unsur pidana.

Sidang penyiram air keras Novel Baswedan di Pengadilan Neger Jakarta Utara, Kamis (19/3/2020)
Sidang penyiram air keras Novel Baswedan di Pengadilan Neger Jakarta Utara, Kamis (19/3/2020) (Bidik layar akun Youtube PN Jakarta Utara)

"Unsur penganiayaan dakwaan primer tidak terpenuhi," kata Djuyamto, di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020).

Dia menjelaskan, Rahmat Kadir tidak berniat membuat Novel menderita luka berat, karena anggota Brimob Polri itu mencampuri air dengan air aki. Campuran air itu yang dipergunakan menyiram Novel Baswedan.

"Tidak menghendak timbulnya luka berat pada diri Novel Baswedan. Sebab, jika memang sejak awal niat menimbulkan luka berat tentu tidak perlu menambahkan air dengan air aki," kata Djuyamto.

VIDEO Viral Seorang Pria Masturbasi di Gang Terekam Kamera, Bisa Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Berawal dari Ajakan Pelaku Ngomong Serius di Kamar, Pria Ini Rudapaksa Adik Ipar Sendiri

Spoiler One Piece Chapter 985, Apa Sebenarnya Tujuan Kaido Membunuh Orochi? Yamato Gabung Luffy?

Djuyamto menilai Rahmat Kadir tidak berniat membuat Novel Baswedan menderita luka berat.

"Jelas perbuatan penganiayaan adalah memang mengakibatkan luka berat. Namun, luka berat pada faktanya adalah bukan niat atau kehendak. Tidak menjadi sikap batin sejak awal," ujarnya.

Selain itu, kata dia, upaya Rahmat Kadir meminta bantuan Ronny Bugis untuk mengantarkan ke kediaman Novel Baswedan pada wakti hari kejadian penyerangan, sudah memenuhi unsur Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang Penyertaan.

"Terbukti perbuatan memenuhi unsur penyertaan," tambahnya.

Terdakwa penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Ronny Bugis menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020). Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette didakwa secara bersama-sama dan direncanakan melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Terdakwa penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Ronny Bugis menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020). Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette didakwa secara bersama-sama dan direncanakan melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjatuhkan vonis kepada kedua terdakwa penganiayaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

Sidang beragenda pembacaan putusan digelar di ruang sidang PN Jakarta Utara, pada Kamis (16/7/2020). Sidang pembacaan putusan digelar sekitar 8 jam.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved