Berita Nasional
Dituntut Jaksa 1 Tahun, Penyiram Air Keras ke Novel Akhirnya Divonis 2 Tahun, Ini Alasan Hakim
Majelis hakim sudah memberikan vonis terhadap dua terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.
TRIBUNJAMBI.COM - Majelis hakim sudah memberikan vonis terhadap dua terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.
Rahmat dan Ronny mdivonis karena melakukan tindak pidana penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat kepada penyidik KPK, Novel Baswedan.
Sebelumnya, kedua terdakwa dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman 1 tahun penjara.
Dua oknum anggota Polri itu dijerat Pasal 353 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hal ini sesuai dengan dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.
• Resmi Meluncur, Berikut Spesifikasi Lengkap Vivo X50 Terbaru, Keunggulan dari Seri Ini, Kamera?
• Prakiraan Cuaca Hari Ini 17 Juli 2020, Beberapa Kota Besar Alami Hujan Lebat Disertai Angin Kencang
• Hasil Liga Spanyol Tadi Malam 17 Juli 2020, Barcelona vs Osasuna, Skor AKhir,Jalannya Pertandingan
Ketua majelis hakim, Djuyamto, mengatakan alasan menerapkan Pasal 353 ayat (2) KUHP, karena terbukti di persidangan Rahmat Kadir tidak mempunyai niat untuk membuat Novel menderita luka berat.
Sehingga, kata dia, dakwaan primer Pasal 355 ayat (1) KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dari Jaksa Penuntut Umum tidak memenuhi unsur pidana.

"Unsur penganiayaan dakwaan primer tidak terpenuhi," kata Djuyamto, di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020).
Dia menjelaskan, Rahmat Kadir tidak berniat membuat Novel menderita luka berat, karena anggota Brimob Polri itu mencampuri air dengan air aki. Campuran air itu yang dipergunakan menyiram Novel Baswedan.
"Tidak menghendak timbulnya luka berat pada diri Novel Baswedan. Sebab, jika memang sejak awal niat menimbulkan luka berat tentu tidak perlu menambahkan air dengan air aki," kata Djuyamto.
• VIDEO Viral Seorang Pria Masturbasi di Gang Terekam Kamera, Bisa Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
• Berawal dari Ajakan Pelaku Ngomong Serius di Kamar, Pria Ini Rudapaksa Adik Ipar Sendiri
• Spoiler One Piece Chapter 985, Apa Sebenarnya Tujuan Kaido Membunuh Orochi? Yamato Gabung Luffy?
Djuyamto menilai Rahmat Kadir tidak berniat membuat Novel Baswedan menderita luka berat.
"Jelas perbuatan penganiayaan adalah memang mengakibatkan luka berat. Namun, luka berat pada faktanya adalah bukan niat atau kehendak. Tidak menjadi sikap batin sejak awal," ujarnya.
Selain itu, kata dia, upaya Rahmat Kadir meminta bantuan Ronny Bugis untuk mengantarkan ke kediaman Novel Baswedan pada wakti hari kejadian penyerangan, sudah memenuhi unsur Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang Penyertaan.
"Terbukti perbuatan memenuhi unsur penyertaan," tambahnya.

Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjatuhkan vonis kepada kedua terdakwa penganiayaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
Sidang beragenda pembacaan putusan digelar di ruang sidang PN Jakarta Utara, pada Kamis (16/7/2020). Sidang pembacaan putusan digelar sekitar 8 jam.