Berita Nasional

Dituntut Jaksa 1 Tahun, Penyiram Air Keras ke Novel Akhirnya Divonis 2 Tahun, Ini Alasan Hakim

Majelis hakim sudah memberikan vonis terhadap dua terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.

Editor: Rahimin
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Penyidik KPK Novel Baswedan (tengah) selaku korban menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (30/4/2020). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi. 

Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette, selaku pelaku penyiram air keras kepada Novel divonis selama 2 tahun penjara.

Unggahan Foto Terbaru Veonica Tan Banyak Komentar dari Netizen, Fokus ke Bentuk Rambut, Ada Apa?

Ramalan Zodiak Hari Ini 17 Juli 2020, Aries Tertantang, Aquarius Produktif Tapi Menguras Tenaga

VIDEO Viral Detik-detik Driver Ojol Kabur Saat Didatangi Pasien Covid-19 yang Kabur dari Rumah Sakit

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa selama 2 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto membacakan amar putusan di PN Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020).

Rahmat Kadir terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terencana kepada Novel. Rahmat terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pada saat melakukan tindak pidana, Rahmat dibantu Ronny Bugis yang mengendarai sepeda motor. Untuk Ronny Bugis, majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Dua pelaku penyiraman Penyidik KPK, Novel Baswedan dengan air keras, RM dan RB keluar dari Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, untuk dipindahkan ke Rutan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019) siang. Keduanya yang merupakan polisi aktif ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Warta Kota/Adhy Kelana
Dua pelaku penyiraman Penyidik KPK, Novel Baswedan dengan air keras, RM dan RB keluar dari Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, untuk dipindahkan ke Rutan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019) siang. Keduanya yang merupakan polisi aktif ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Warta Kota/Adhy Kelana (Warta Kota/Adhy Kelana)

Hukuman itu lebih tinggi dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum. Untuk diketahui, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete, dua terdakwa penganiayaan penyidik KPK, Novel Baswedan dituntut pidana penjara selama 1 tahun.

Mereka masing-masing dituntut melakukan tindak pidana penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Alasan Hakim Hanya Vonis Pelaku Penganiayaan Novel Baswedan 2 dan 1,5 Tahun

VIDEO Viral Detik-detik Menegangkan Seekor Hiu Raksasa Menyerang Kapal Kecil: Oi! Oi! Pergi

Deretan Kontroversi Ericko Lim, Seorang Youtuber yang Terlibat Perselingkuhan, Dibongkar Kekasih

VIDEO Viral Detik-detik Istri Rekam Sendiri Suami Kecelakaan Saat Coba Motor Baru, Bikin Haru

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved