Berita Nasional
Dituntut Jaksa 1 Tahun, Penyiram Air Keras ke Novel Akhirnya Divonis 2 Tahun, Ini Alasan Hakim
Majelis hakim sudah memberikan vonis terhadap dua terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.
Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette, selaku pelaku penyiram air keras kepada Novel divonis selama 2 tahun penjara.
• Unggahan Foto Terbaru Veonica Tan Banyak Komentar dari Netizen, Fokus ke Bentuk Rambut, Ada Apa?
• Ramalan Zodiak Hari Ini 17 Juli 2020, Aries Tertantang, Aquarius Produktif Tapi Menguras Tenaga
• VIDEO Viral Detik-detik Driver Ojol Kabur Saat Didatangi Pasien Covid-19 yang Kabur dari Rumah Sakit
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa selama 2 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto membacakan amar putusan di PN Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020).
Rahmat Kadir terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terencana kepada Novel. Rahmat terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pada saat melakukan tindak pidana, Rahmat dibantu Ronny Bugis yang mengendarai sepeda motor. Untuk Ronny Bugis, majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Hukuman itu lebih tinggi dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum. Untuk diketahui, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete, dua terdakwa penganiayaan penyidik KPK, Novel Baswedan dituntut pidana penjara selama 1 tahun.
Mereka masing-masing dituntut melakukan tindak pidana penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Alasan Hakim Hanya Vonis Pelaku Penganiayaan Novel Baswedan 2 dan 1,5 Tahun
• VIDEO Viral Detik-detik Menegangkan Seekor Hiu Raksasa Menyerang Kapal Kecil: Oi! Oi! Pergi
• Deretan Kontroversi Ericko Lim, Seorang Youtuber yang Terlibat Perselingkuhan, Dibongkar Kekasih
• VIDEO Viral Detik-detik Istri Rekam Sendiri Suami Kecelakaan Saat Coba Motor Baru, Bikin Haru