Asusila
Divonis Penjara 7 Tahun Gara-gara Cabuli Anak Majikan, Pria Ini Bilang Terimakasih, Ini Alasannya
Pria bernama Eko Wahyudi (36) nekat mencabuli bocah SD yang merupakan anak sang majikannya.
TRIBUNJAMBI.COM - Pria bernama Eko Wahyudi (36) nekat mencabuli bocah SD yang merupakan anak sang majikannya.
Eko yang merupakan sopir pribadi itu berasal dari Desa Gunung Kembar, Munjungan, Trenggalek, Jawa Timur.
Saat mendengar vonis penjara di PN Tanjungkarang, ia sempat mengucapkan terima kasih.
• Tim Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan BPJS Kesehatan akan Panggil 9 Badan Usaha Menunggak
• Buntut Surat Jalan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo Resmi Ditahan di Ruang Khusus
• Detik-detik Polisi Ditabrak Pengemudi Ugal-ugalan, Berawal dari Istri Brigadir Andi Klakson Pelaku
"Terdakwa bekerja sebagai sopir pribadi keluarga anak korban," ungkap JPU.
Terdakwa sering mendapat tugas mengantar-jemput anak korban yang masih duduk di sebuah sekolah dasar di kawasan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung.
"Terdakwa mengantar menggunakan mobil pikap berwarna hitam," jelas JPU.
Ucapkan Terima Kasih
Eko mengucapkan terima kasih karena dijatuhi vonis tujuh tahun penjara.
Apa alasannya?
Eko menjadi terdakwa kasus pencabulan terhadap gadis di bawah umur.
Dalam sidang telekonferensi di PN Tanjungkarang, Rabu (15/7/2020), terdakwa mengucapkan terima kasih atas vonis tersebut.
• Kembali Berulah, Napi Asimilasi Covid-19 di Kota Jambi Babak Belur Dihajar Massa
• Bawaslu Ajak Ketiga Pihak Ini Berintegritas dalam Pilkada Serentak 2020
• Bawaslu Ajak Ketiga Pihak Ini Berintegritas dalam Pilkada Serentak 2020
Ternyata, ia bersyukur karena hukuman tersebut tiga tahun lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU.
Dalam tuntutannya JPU Dimas T Sanny mengatakan, terdakwa Eko telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan cabul.
JPU pun meminta majelis hakim menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara.
"Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 700 juta subsider 4 bulan," imbuhnya.