Positif Corona Tambah 1 Orang
Kembali Berulah, Napi Asimilasi Covid-19 di Kota Jambi Babak Belur Dihajar Massa
Di hadapan petugas, pelaku mengaku nekat mencuri lantaran tidak memiliki tabung gas dirumahnya.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mantan narapidana (Napi) asimilasi program Covid-19 dari Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) kembali berulah.
Akibatnya, Supriyanto (37), warga Kabupaten Tebo, babak belur dihajar massa lantaran nekat mencuri tabung gas milik Rizki Delvia yang berada di kawasan Jalan Jalak I, RT 19, Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung, Selasa (14/7/2020) pukul 19.00 WIB.
Di hadapan petugas, pelaku mengaku nekat mencuri lantaran tidak memiliki tabung gas dirumahnya.
• Bawaslu Ajak Ketiga Pihak Ini Berintegritas dalam Pilkada Serentak 2020
• 6 Bulan Jelang Musdalub Bursa Calon Ketua KONI Provinsi Jambi mencuat, Indra Armendaris Maju
• Berawal di Tempat Ini, Muncikari Artis HH Dapatkan Korbannya Lalu Ditawarkan ke Pria Hidung Belang
"Untuk dipakai di rumah bang," kata Supriyanto, Rabu (15/7/2020) sore.
Awalnya Supriyanto mengatakan tidak ada niat untuk mencuri tabung gas tersebut, namun, saat melintas, dirinya spontan langsung mengambil tabung gas yang terletak didepan rumah korban.
Nahas, aksi pelaku dipergoki warga, tidak bisa menghindar, pelaku menjadi bulan-bulanan warga, sebelum polisi tiba dilokasi.
"Awalnya tidak ada niat bang, tapi pas lihat tabungnya tergeletak, spontan aja langsung ngambil," terangnya.
Kanit Reskrim Polsek Jelutung, Ipda Fajar, setelah diamankan dilakukan penyelidikan, pelaku mengaku satu diantara napi yang benas melalui asimilasi dampak pandemi Covid-19.
"Jadi, setelah kita dalami, pelaku merupakan napi asimilasi, dengan kasus serupa," kata Fajar.
"Saat itu korban meletakkan tabung gas di halaman rumahnya. Kemudian pelaku yang melintas langsung membawa tabung gas tersebut," katanya, di Mapolsek Jelutung. Rabu (15/7/2020) sore.
Fajar menjelaskan, pelaku sempat diamankan sekira kurang lebih dua tahun lalu, dengan kasus serupa.
"Jadi, kasusnya sama, mencuri, tapi sebelumnya mencuri handphone," terang Fajar.
Atas kejadian tersebut, pelaku dikenakan pasal 362 Jo KUHPIdana dengan ancaman lima tahun pidana penjara.