3 Mantan Pimpinan DPRD Provinsi Jambi Bakal Mendekam Lama di Balik Jeruji, KPK Tambah Masa Tahanan

Tim penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus tindak pidana korupsi dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018.

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Teguh Suprayitno
Capture/Facebook/ Komisi Pemberantasan Korupsi
Cornelis Buston, AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi mereka ditahan oleh penyidik KPK sore ini setelah ketiganya menjalani pemeriksaan 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus tindak pidana korupsi dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018.

Masa penahanan Cornelis Buston (CB), Chumaidi Zaidi (CZ) dan AR Syahbandar (ARS) di perpanjang hingga 40 hari kedepan.

Terhitung sejak tanggal 13 Juli 2020 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2020.

Juru bicara KPK, Ali Fikri dalam rilisnya mengatakan perpanjangan masa penahanan ketiga mantan pimpinan DPRD Provinsi Jambi priode 2014-2019 ini guna menyelesaikan berkas perkara.

Hari Pertama Sekolah di Masa New Normal, Bupati Tanjabtim Minta Guru Lakukan Rapid Test

VIDEO Ladang Ganja 1 Hektar di Bandung Diungkap, Pelaku Raup Rp 240 Juta Sekali Panen

"Tim Penyidik KPK melakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari terhitung sejak tanggal 13 Juli 2020 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2020 untuk Tsk CB, Tsk CZ dan ARS," kata Ali Fikri dalam rilisnya, Senin (13/7/2020).

Sementara untuk tiga tersangka saat ini menjalani masa tahanan di Rutan kelas I Jakarta Timur Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Ketiga mantan pimpinan DPRD Provinsi Jambi ini ditahan setelah menjalani proses pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK pada 24 Juni 2020.

Penyidik KPK juga menahan tiga tersangka lainnya pada 30 Juni 2020. Yakni Parlagutan, Cekman dan Tadjudin Hasan yang juga mantan anggota DPRD Provinsi Jambi priode 2014- 2019 karena diduga turut menerima suap. (Dedy Nurdin)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved