Berkas Perkara Pencuri Tabung Gas 3 Kg Masih Diperiksa Jaksa
Faruk, yang juga merupakan residivis ini digelandang oleh petugas, lantaran nekat hendak mencuri tabung gas milik pedagang, Senin (22/7/2020) lalu.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Hingga kini, Faruk (33) warga RT 10, Kelurahan Sulanjana, Jambi Timur, masih mendekam dibalik jeruji besi Polsek Jelutung.
Faruk, yang juga merupakan residivis ini digelandang oleh petugas, lantaran nekat hendak mencuri tabung gas 3 kg milik pedagang, Senin (22/7/2020) lalu.
Kanit Reskrim Polsek Jelutung, Ipda Fajaruddin mengatakan, untuk berkas perkara Faruk sudah selesai tahap 1, dan saat ini pihaknya masih menunggu jawaban dari jaksa penuntut umum.
• Harga HP Xiaomi Juli 2020 - Redmi 8 Rp 1 Jutaan, Redmi Note 9 Rp 2 Jutaan, Black Shark 2 Pro
• Undang-Undang Minerba Berubah, Ranperda Angkutan Batubara di Provinsi Jambi Harus Dikaji Kembali
• Ombudsman Menilai SKPD di Muarojambi Dapat Nilai Hijau dalam Pelayanan Publik
"Kalau nanti nerkas perkara sudah lengkap, langsung kita P21 kan. Untuk sekarang berkas masih diperiksa oleh jaksa, jadi belum bisa kita pastikan," kata Fajar, Kamis (8/7/2020).
Diberitakan sebelumnya, Faruk babak belur dihajar massa setelah kedapatan hendak mencuri dua buah tabung gas melon Senin (22/6/2020) lalu.
Faruk tertangkap basah oleh warga sekitar, saat sedang merusak gembok dan rantai besi dengan menggunakan kunci T dari sebuah gerobak jualan yang berada di lokasi.
Akibatnya, Faruk menjadi bulan-bulanan warga, sesaat sebelum anggota Kepolisian Sektor Jelutung tiba dilokasi untuk mengamankan Faruk.
Kanit Reskrim Polsek Jelutung, Ipda Fajaruddin mengatakan, setelah diamankan dan dilakukan penyelidikan, Faruk ternyata residivis, dan dengan kasus yang serupa.
"Setelah kita interogasi, ternyata pelaku residivis, baru bebas tetapi bukan Asimilasi. Pelaku residivis dengan kasus yang serupa," kata Fajaruddi beberapa waktu lalu.
Dari pengakuan pelaku, dirinya nekat mencuri untuk kebutuhan hidup sehari-hari, karena, hasil dari pekerjaannya sebagai buruh, tidak mencukupi.
"Untuk kebutuhan sehari-hari bang, saya buruh bang," kata Faruk.
Dari tangan Faruk, petugas turut mengamankan dua buah tabung gas melon dan satu unit sepeda motor Jonda Beat dan satu buah kunci T yang digunakan Faruk saat beraksi.
Akibat perbuatannya, Faruk harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Jelutung, dan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-5 Jo 53 KUHPidana.