Undang-Undang Minerba Berubah, Ranperda Angkutan Batubara di Provinsi Jambi Harus Dikaji Kembali

Dinas Perhubungan Provinsi Jambi sendiri akan melibatkan Dinas ESDM Provinsi Jambi dalam menegakan aturan.

Penulis: Zulkipli | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Zulkifli
Kabid Pertambangan Mineral dan Batubara, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi, Novaizal Varia Utama 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Saat ini Pemprov Jambi tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait angkutan batubara di Provinsi Jambi.

Dinas Perhubungan Provinsi Jambi sendiri akan melibatkan Dinas ESDM Provinsi Jambi dalam menegakan aturan.

Menyikapi hal tersebut, Kabid Pertambangan Mineral dan Batubara, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi, Novaizal Varia Utama mengatakan, dengan adanya revisi undang-undang 4 tahun 2019, menjadi undang-undang nomor 3 tahun 2020 maka tak ada lagi wewenang gubernur/daerah dalam pengawasan tambang batu bara. Semua kewenangan diambil alih oleh pusat.

Ombudsman Menilai SKPD di Muarojambi Dapat Nilai Hijau dalam Pelayanan Publik

WN Perancis Jerat Bocah & Remaja Modusnya Jadi Foto Model, Didandani Sebelum Dicabuli di Kamar Hotel

Bupati Batanghari Serahkan Ratusan SK PNSD, Ini Pesannya

“Nanti kalau sudah di tetapkan, gubernur itu tak ada lagi kewenangan, semua sudah menjadi kewenangan menteri,” kata Novaizal, Kamis (9/7/2020).

Undang-undang baru ini sendiri akan efektif berlaku paling lambat enam bulan setelah diterbitkan atau Desember 2020.

Lanjutnya, terkait revisi tersebut, pihaknya juga telah menyampaikan ke Biro Hukum dan Dishub Provinsi Jambi. Sebelumnya yang disampaikan oleh Dinas Perhubungan pihaknya meminta Kepada Dinas ESDM untuk terlibat dalam menertibkan para angkutan batubara yang bandel, hingga mencabut izin perusahaan sebagai sanksi.

“Dengan adanya undang-undang baru ini, maka apa yang sudah direncanakan semua tak bisa dilaksanakan, karena wewenang gubernur sudah tidak ada lagi,” tambahnya.

Tentunya, saat ini pihaknya kembali melakukan diskusi dengan dinas terkait termasuk Dinas Perhubungan Provinsi Jambi. Jika memang, semua sudah di ambil alih oleh Kementerian. Ini juga akan menjadi persoalan baru, barangkali para supir truk batu bara bisa saja melintas dalam kota atau di luar jam operasioanal.

“Nggak bisa kita stop, nggak bisa kita memberikan sanksi, karena yang memberikan sanksi itu nanti kementerian, bukan lagi kita,” sebutnya.

Sementara itu, memang sebelumnya juga direncanakan jalur khusus truk batu bara akan disiapkan, namun sampai saat ini belum ada realisasi dalam pembangunan. Sehingga truk pengangkut batu bara masih lewat jalaur umum.

Diberitakan sebelumnya, Dinas Perhubungan Provinsi Jambi telah menyusun revisi peraturan daerah (perda), terkait angkutan truk batubara. Dalam waktu dekat peraturan daerah ini segera dibahas di DPRD Provinsi Jambi..

Perubahan perda ini disebabkan karena masih banyak angkuta batubara yang melanggar aturan. Mereka masih melitas dalam kota hingga beroperasi di luar jam yang telah ditentukan.

Poin dalam revisi Perda nantinya akan lebih tegas pada perusahaan batubara, kalau dulu hukuman sebatas ke pengemudi. Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) akan dilakukan, terlebih jika jam operasional dari pukul 6 malam sampai 6 pagi juga dilanggar.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved