Bupati Kutai Timur Ditangkap

Saat Ditangkap, Bupati Ismunandar Bawa Buku Tabungan Saldonya Rp 4,8 Miliar, KPK Telisik Aliran Dana

Bupati Kutai Timur Ismunandar dan istrinya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sebuah di Jakarta. Di satu tempat makan di FX Sudirman

Editor: Rahimin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
KPK resmi menahan Bupati Kutai Timur Ismunandar, Ketua DPRD Kutai Timur yang juga Istri Bupati Encek Unguria, Kadis PU Kutai Timur Aswandini, Kepala Bapenda Kutai Timur Musyaffa, Kepala BPKAD Kutai Timur Suriansyah, Kontraktor Aditya Maharani, dan Decky Aryanto terkait dugaan kasus korupsi dalam bentuk penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Kabupaten Kutai Timur tahun 2019-2020. 

TRIBUNJAMBI.COM - Bupati Kutai Timur Ismunandar dan istrinya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sebuah di Jakarta. Di satu tempat makan di FX Sudirman, Jakarta, pada Kamis (2/7/2020) sore.

KPK menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp 4,8 Miliar. Juga disita sertifikat deposito sebesar Rp 1,2 Miliar. 

Bupati Kutai Timur Ismunandar diamankan bersama asisten pribadinya, Arif Wibisiono. Selain itu, juga diamankan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Musyaffa. 

Pakar Politik Ini Sarankan Jokowi Jangan Pilih Anak Macan Yang Akan Menggigit PDIP di Pilpres 2024

Menanti Kepastian Partai Pengusung di Pilgub Jambi, Apa Yang Didapat, Siapa Yang Dapat?

Hasil Survei, Menteri Yasonna Nomor Satu Paling Layak Untuk Direshuffle, Luhut Panjaitan Nomor Enam

Barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 170 juta, beberapa buku tabungan berisi saldo Rp 4,8 Miliar serta sertifikat deposito sebesar Rp 1,2 Miliar yang diamankan pada saat operasi itu  dinilai tidak wajar dan di luar kebiasaan. Sebab, tersangka membawa barang bukti berupa uang miliaran rupiah itu ke ruang publik.

Untuk itu, pihak komisi anti rasuah sedang berupaya mendalami sumber uang tersebut.

Bupati Kutai Timur Ismunandar dan istrinya Encek UR Firgasih Ketua DPRD Kutim.
Bupati Kutai Timur Ismunandar dan istrinya Encek UR Firgasih Ketua DPRD Kutim. (istimewa)

“Setidaknya dalam hal kewajaran, buat apa berangkat jauh-jauh menyiapkan semua buku tabungan yang ada saldo,” kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto, Sabtu (4/7/2020).

Pihak komisi anti rasuah itu menduga buku tabungan berisi saldo miliaran rupiah itu merupakan hasil setoran dari Musyaffa. Musyaffa diduga menerima hadiah bersama-sama tersangka lain dari sejumlah rekanan proyek.

Ketua PPP Kutai Timur Langsung Dicopot, Usai Ditangkap KPK Terkait OTT Bupati Kutai Timur

Ini Nama-nama Menteri Yang Diprediksi Tidak Kena Reshuffle, Dinilai Jadi Andalan Presiden Jokowi

4 Kecamatan di Tanjab Timur Rawan Karhutla, BPBD Siapkan Langkah-langkah Antisipasi Dini

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menunjukkan tersangka beserta barang bukti saat konferensi pers terkait OTT Kutai Timur di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2020).

Sampai saat ini, pihak komisi anti rasuah melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menghitung jumlah uang yang diterima Ismanuddin di kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan pemkab setempat.

“Nanti akan dilengkapi laporan PPATK, LHKPN, dan hasil penyidikan lebih lanjut. Kami sampaikan nanti berapa belanja modal di daerah Kutai Timur ini,” kata dia.

Sejauh ini, KPK sudah menetapkan tujuh orang tersangka di perkara dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan pemkab Kutai Timur. Mereka yaitu, Bupati Kutai Timur, Ismunandar, Encek Unguria, istri Bupati Kutai Timur, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Musyaffa, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Suriansyah, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Aswandini sebagai tersangka penerima suap.

Lalu, sebagai tersangka pemberi suap, yaitu Aditya Maharani dan Deky Aryanto. Mereka rekanan pemerintah Kabupaten Kutai Timur.

Namun, KPK tidak menutup pintu penetapan tersangka lainnya di perkara tersebut. Termasuk mengembangkan perkara dugaan suap terkait proyek-proyek lainnya di kabupaten tersebut.

Banyak Kapal Ikan Asing Jarah Perairan Natuna,Nelayan Ngadu ke Susi Pudjiastuti hingga Sindir Jokowi

DPT Merangin Untuk Pilgub Jambi Diperkirakan 33 Ribuan, KPU Bakal Verifikasi

Terjawab Sudah Aurel Blak-blakan Ungkap Alasan Pilih Atta Halilintar, Singgung Anang Hermansyah

“Terhadap pemeriksaan beberapa saksi maupun terhadap proyek-proyek yang dikerjakan para tersangka. Ini masih ada kemungkinan berkembang terhadap proyek-proyek lain,” tambahnya.

Para tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved