Bupati Kutai Timur Ditangkap
Ketua PPP Kutai Timur Langsung Dicopot, Usai Ditangkap KPK Terkait OTT Bupati Kutai Timur
Pascapenangkapan Bupati Kutai Timur oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) langsung mengambil tindakan tegas.
TRIBUNJAMBI.COM - Pascapenangkapan Bupati Kutai Timur oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) langsung mengambil tindakan tegas.
Sebab, Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria ikut tertangkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama suaminya yakni Bupati Kutai Timur Ismunandar pada Kamis (2/7/2020).
Partai Persatuan Pembangunan ( PPP) memutuskan untuk memberhentikan Encek dari Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP di Kutai Timur.
• Ini Nama-nama Menteri Yang Diprediksi Tidak Kena Reshuffle, Dinilai Jadi Andalan Presiden Jokowi
• Video Tiktok Ibu-ibu Ini Jadi Viral, Joget Bertiga Ala India di Jembatan Suramadu
• Menanti Kepastian Partai Pengusung di Pilgub Jambi, Apa Yang Didapat, Siapa Yang Dapat?
"Terkait kasus yang menimpa Ketua DPC PPP Kutai Timur Encek UR Firgasih, kami menghormati proses hukum di KPK. Sesuai Ad ART PPP bahwa kader yang terjerat kasus di KPK, langsung diberhentikan dari jabatannya," kata Wakil Sekretaris Jenderal PPP Achmad Baidowi dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/7/2020).
Baidowi juga mengatakan, pemberhentian Encek dilakukan agar lebih fokus menghadapi kasus tersebut sampai ada putusan inkrach.

"Meski demikian, ada hak tersangka untuk melakukan pembelaan karena azas hukum kita tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah," ujarnya.
Lebih lanjut, Baidowi menegaskan, apa yang dilakukan Encek merupakan tanggung jawab pribadi dan tidak ada kaitannya dengan partai berlambang Ka'bah tersebut.
• 8 Calon Kapolri Pengganti Jenderal Idham Aziz, Geng Solo Disebut-sebut Sangat Berpeluang Besar
• Umumkan Harus Pisah Ranjang Dengan Andrew White, Nana Mirdad Mengaku Sedih: Semua Baik-Baik Saja
• Rp 6 Miliar Uang Nasabah Lenyap Dibawa Kabur Karyawati BRI Ini, Korban-korban Dijanjikan Hadiah
PPP, kata dia, selalu menginstruksikan anggota DPRD untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.
"Bahkan, setiap bimbingan teknis selalu ada materi antikorupsi dari KPK," pungkasnya.
Diberitakan, KPK menetapkan Ismunandar dan Encek sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Pemkab Kutai Timur.
Ismunandar bersama Encek serta Kepala Dinas PU Kutai Timur Aswandini, Kepala Bapenda Kutai Timur Musyaffa, dan Kepala BPKAD Kutai Timur Suriansyah diduga menerima suap dari dua orang rekanan proyek yakni Aditya Maharani dan Deky Aryanto.
Ismunandar, Encek, Musyaffa, Suriansyah, dan Aswandidi selaku tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
• Kronologi Sastrawan Felix Nesi Ditangkap Polisi, Dituding Rusak Jendela dan Kursi Pastoran
• PKB Minta Presiden Jokowi Copot Menteri Non Parpol, Seperti Menteri Kesehatan dan Menteri Agama
• Update Pagi Harga Hewan Kurban Jelang Idul Adha 2020: Kambing Rp 1,4 Juta, Sapi Rp 11,8 Juta
Sedangkan, Aditya dan Deky sebagai tersangka penyuap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Tersangka KPK, Ketua DPRD Kutai Timur DIpecat dari PPP"