Berita Nasional

Reaksi Novel Baswedan saat Diminta Untuk Mengembalikan Uang Pengobatan Matanya Rp3,5 Miliar

Reaksi Novel Baswedan saat Diminta Untuk Mengembalikan Uang Pengobatan Matanya Rp3,5 Miliar

Editor: Andreas Eko Prasetyo
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Penyidik KPK, Novel Baswedan, memberikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/2/2018). Novel kembali ke Indonesia setelah sepuluh bulan menjalani operasi dan perawatan mata di Singapura akibat penyerangan air keras terhadap dirinya. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Kasus penyiraman air keras kepada Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan kembali jadi sorotan.

Hal itu dikarenakan munculnya pernyataan dari Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Teddy Gusnaidi yang meminta Novel Baswedan mengembalikan uang biaya pengobatan di Singapura sebesar Rp 3,5 miliar dari pemerintah.

Lalu seperti apa tanggapan Novel Baswedan mengetahui hal itu.

Rangga Azof Ngaku Susah Jatuh Cinta Lagi Sama Haico VDV, Usai Akting di Samudra Cinta Vakum 3 Bulan

Ditinggal Salat Jumat, Mobil Terrios di Garasi Dibawa Kabur Maling

Seolah Baru Sadar, Asmirandah Merasa Berjodoh dengan Jonas Rivanno, Curhat Soal Suami Impiannya

Korban penyiraman air keras itu lebih memilih persoalan pengembalian uang lebih baik ditanyakan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Tanya ke Presiden," ucap Novel Baswedan di Kantor Komisi Kejaksaan, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2020).

Permintaan pengembalian uang itu dilontarkan Teddy Gusnaidi melalui akun twitternya @teddygusnaidi, Rabu (1/7/2020).

Berikut ini isi lengkapnya:


Tim advokasi Novel Baswedan sependapat dengan saya, bahwa kasus Novel ini adalah murni kasus pribadi, bukan kasus politik.

Tidak ada hubungannya dengan kasus yang sedang ditangani oleh Novel di KPK.

Dibantu 40 Ribu Benih Ikan, Mashuri Ingin Kebutuhan Ikan di Merangin Dipenuhi dari Pembudidaya Lokal

Harga HP Realme - Bocoran Realme C11 Rp 1,5 Jutaan, 5 Pro Rp 2,7 Jutaan, Realme X2 Pro Rp 7 Juta

Hal ini disampaikan terkait rencana mereka ingin melaporkan polisi ke Ombudsman.

Tim advokasi melaporkan dugaan maladministrasi yang dilakukan Mabes Polri dalam pemberian bantuan hukum terhadap 2 terdakwa penyiram air keras.

Menurut mereka, pada fakta persidangan, 2 terdakwa tersebut melakukan penyiraman saat sedang tidak bertugas, jadi tidak boleh ada pendampingan.

Kawasan Terpadu SAD Akan Diserahkan ke Pemkab Sarolangun, Tunggu Pangdam II/Sriwijaya

Pasukan Khusus India Diturunkan hingga Negaranya Borong 33 Jet dan 248 Rudal, China Bakal Melempem?

Sah-sah saja jika tim advokasi Novel Baswedan melaporkan pihak kepolisian ke Ombudsman, toh itu hak.

Begitupun sebaliknya, pihak lain boleh melaporkan Novel Baswedan ke instansi terkait.

Jangan ketika dilaporkan balik, teriak-teriak politisasi atau hal konyol lainnya.

Pasukan Khusus India Diturunkan hingga Negaranya Borong 33 Jet dan 248 Rudal, China Bakal Melempem?

Hasilkan Puluhan Kilo Ikan, Warga Kerinci Bantah Ahan Rusak Ekosistem Sungai

KPK periode lalu sibuk menjadi 'Juru bicara' Novel Baswedan.

Mereka digaji oleh negara untuk mengurusi pemberantasan korupsi, tapi malah kerja mengurusi karyawan KPK yang bernama Novel Baswedan.

Padahal kasus Novel bukan kasus yang berhubungan dengan kerja KPK, kasus pribadi.

Pernah Ramal Laudya Cynthia Bella Bercerai dengan Engku Emran, Mba You Sebut Soal Pengorbanan Bella

Messi Dirumorkan Hengkang dari Barcelona Akhir Musim Ini, Isu Cabut dari Barca Sudah 5 Kali Terjadi

Artinya jika ikuti pemikiran Tim Advokasi Novel Baswedan, maka KPK periode lalu diduga melakukan maladministrasi juga, karena melakukan pendampingan terhadap Novel Baswedan.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved