Ditinggal Salat Jumat, Mobil Terrios di Garasi Dibawa Kabur Maling
I.M. Sugandi dan Joni menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis (2/7/2020) kemarin.
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - I.M. Sugandi dan Joni menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis (2/7/2020) kemarin. Kedua warga asal Palembang, Sumatera selatan itu didakwa dalam kasus tindak pidana pencurian satu unit mobil Daihatsu Terios.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa Kejari Jambi, diketahui bahwa aksi tersebut dilakukan oleh keduanya dibantu oleh salah seorang pelaku lainnya yang masih belum tertangkap.
Para pelaku menjalankan aksinya pada Jumat (10/4/2020) laku. Saat korban yakni Rd. Mukhtar sedang menuju ke masjid dengan berjalan kaki untuk salat Jumat.
• Oknum Polisi Polres Merangin Diperiksa Propam Polda Jambi, Buntut Salah Tangkap Raja
• Temui Pendemo, Anggota DPRD Provinsi Jambi Ikut Tolak RUU HIP
• Kawasan Terpadu SAD Akan Diserahkan ke Pemkab Sarolangun, Tunggu Pangdam II/Sriwijaya
Saat itu lah para pelaku masuk ke garasi mobil korban dan membawa mobil tersebut. Pelaku melarikan mobil dengan menggunakan kunci yang diberikan oleh tersangka Firman yang masih DPO.
Tak lama berselang mobil tersebut berhasil ditemukan, sementara kedua tersangka yakni Joni dan Sugandi berhasil diamankan di Palembang.
Mobil hasil curian tersebut dijual seharga Rp 60 juta oleh terdakwa Joni, " Akibat perbuatan para terdakwa, saksi Rd. Muchtar mengalami kerugian sebesar Rp 200 juta," kata Jaksa Lidia Rotua Siamanjuntak membacakan dakwan.
Keduanya diancam sebagai mana dalam dakwaan pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUH Pidana. Sidang dipimpin oleh Arfan Yani selaku ketua majelis hakim. (Dedy Nurdin)