Berita Viral

FAKTA Baru 2 Oknum Pegawai Starbucks yang Lihat Payudara dari CCTV, Ternyata Kenal & Suka Korbannya

FAKTA Baru 2 Oknum Pegawai Starbucks yang Lihat Payudara dari CCTV, Ternyata Kenal & Suka Korbannya

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Tribunnews Bogor
Viral video pelanggan wanita di kedai kopi diintip lewat cctv 

Di dalam video itu, pelaku juga menertawakan aksinya tersebut.

Video ini pun beredar dan dikecam oleh sejumlah warganet yang khawatir mendapatkan kejadian serupa saat mendatangi gerai Starbucks.

Lokasi di Sunter

Aksi tak terpuji karyawan Starbucks yang mengintip payudara pelanggannya melalui rekaman CCTV berbuntut panjang.

Polisi juga telah mengetahui gerai lokasi yang diduga tempat karyawan tersebut bekerja.

Kapolsek Tanah Abang AKBP Raden Jauhari mengatakan, lokasi gerai Starbucks yang diduga menjadi tempat karyawan tersebut bekerja di daerah Sunter, Jakarta Utara.

Hal itu diketahui usai mengonfirmasi kepada pihak Starbucks di kantornya, Sudirman, Jakarta Pusat.

"Kejadiannya tanggal 1 Juli 2020 di Jalan Damai Sunter Utara Blok G7, Jakarta Utara," kata Raden kepada wartawan, Kamis (2/7/2020).

Dia mengatakan, rekaman tersebut direkam oleh salah seorang karyawan berinisial D.

Kabar Buruk Kembali Diterima Risma, Dua Kepala Dinas di Surabaya Positif Terinfeksi Virus Corona

India Siap Perang, Beli Peralatan Tempur dari Rusia Senilai Rp 73 T, Apa Persiapan Cina?

Usai merekam, video tersebut disebarkan kepada kawan-kawannya.

"Adapun awal video tersebut disebarkan oleh karyawan yang berinisial D ke kawannya. Kemudian viral," jelasnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengaku belum mendapatkan informasi terkait insiden tersebut.

Namun demikian, pihaknya akan menyelidiki terkait lokasi gerai Starbucks tersebut.

"Kita akan selidiki dulu itu lokasinya di mana dan kapan kejadiannya."

"Kita juga berharap bagi masyarakat yang merasa dirugikan agar melapor ke kantor polisi, kita akan tindak lanjuti laporan tersebut," kata Yusri kepada Tribunnews, Kamis (2/7/2020).

Anggota DPR Ini Ungkap Skenario Batalnya Pensiun Idham Azis, Sebut Kunci Ada di Tangan Jokowi

Rokok Wajib Dijual Seharga yang Tertera di Banderol, Bea Cukai Lakukan Pengawasan & Beri Teguran

Dia mengingatkan, pelaku bisa dijerat pidana jika aksinya tersebut terbukti.

Pelaku bisa dijerat Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved