Berita Nasional

Anggota DPR Ini Ungkap Skenario Batalnya Pensiun Idham Azis, Sebut Kunci Ada di Tangan Jokowi

Kendati nama-nama calon Kapolri bermunculan, anggota DPR dari Fraksi PAN, Sarifuddin Sudding membongkar skenario Idham Azis batal pensiun.

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Youtube Sekretariat Presiden
Jokowi resmi lantik Idham Azis 

TRIBUNJAMBI.COM - Beberapa hari yang lalu bursa calon Kapolri penerus Idham Azis mulai ramai disuarakan.

Pasalnya tak lama lagi Kapolri Jenderal Pol Idham Azis akan memasuki masa pensiun pada Januari 2021 mendatang.

Menurut anggota Komisi III DPR RI Fraksi PAN Sarifuddin Sudding bukan tidak mungkin Idham Azis bisa batal pensiun tahun depan.

Manfaat Baik Baca Surat Al Kahfi di Hari Jumat, Bisa Diampuni Dosa & Diselamatkan dari Fitnah Dajjal

Kasus Nihil, Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Merangin Pernah Tetapkan 386 Orang Sebagai OTG

UPDATE Penambahan 901 Pasien, Total Jumlah Pasien Sembuh dari Covid-19 Menjadi 27.568 Orang

Hotman Paris Mengenang Jaman Naksir Tamara Bleszynski, Tak Berani Dekati Karena Mobil Butut

Soal skenario Idham Azis batal pensiun kuncinya ada di Presiden Jokowi.

Apalagi di tengah situasi covid-19 ini, Presiden Jokowi bisa saja tetap menaruh kepercayaan terhadap Idham Azis dengan cara memperpanjang masa jabatannya sebagai Kapolri.

" Presiden bisa saja memperpanjang masa jabatan Idham Aziz sebagai Kapolri sampai usia 60 tahun," ujar Sarifuddin ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (3/7/2020) mengutip Tribunnews.

Menurutnya andai skenario itu terjadi, hal tersebut tak bertentangan dengan Undang-Undang.

"Manakala presiden menganggap bahwa keberadaannya sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dan memiliki keahlian khusus, hal ini diatur dalam pasal 30 UU No 2 Tahun 2002," ungkapnya.

Sarifuddin mengatakan keputusan tersebut bisa saja diambil Presiden Jokowi.

Pasalnya Jokowi dinilainya terkadang mengambil keputusan di luar dugaan.

"Saya kira selama ini berdasarkan pengalaman kita, terkadang pak Presiden kita ini kan melakukan hal di luar dugaan dalam mengambil keputusan," kata dia.

Apalagi saat ini Indonesia berada dalam kondisi pandemi covid-19 yang membutuhkan penanganan khusus dari kepolisian.

Daftar Kekayaan Bupai Kutai Timur & Istri yang Wakil Ketua DPRD, Kena OTT KPK Dugaan Suap Pengadaan

Pengurus DPC PDI Perjuangan Bungo Mendadak Temui Kapolres Bungo, Ini Yang Mereka Bicarakan

SEDANG TANDING Praveen/Melati vs Akbar/Winny di Final PBSI Home Tournament Ganda Campuran

Warga Lorong Tukang Jahit Yang Bacok Kakak Sendiri Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Oleh karenanya, politikus PAN tersebut mengatakan Jokowi bisa memperpanjang masa jabatan Idham Aziz.

"Saya sih melihatnya bisa saja pak Idham Azis ini dilihat (oleh Jokowi, - Red) masih sangat dibutuhkan dalam situasi pandemi covid-19, dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban, dan sangat dibutuhkan institusi kepolisian serta memang punya keahlian khusus di bidang itu," kata dia.

"Maka sesuai dengan pasal 30 UU No 2 Tahun 2002 tentang kepolisian bahwa bisa saja presiden memperpanjang usia pensiun sampai 60 tahun.

Jadi bisa saja itu terjadi," tandasnya.

Kriteria calon suksesor Idham Azis

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved