Pemerintah Keluarkan Panduan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban, Begini Aturannya

Kementerian Agama sudah menerbitkan panduan penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 Hijriah/2020 Masehi.

Editor: Rahimin
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Menteri Agama Fachrul Razi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2020). 

TRIBUNJAMBI.COM- Kementerian Agama sudah menerbitkan panduan penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 Hijriah/2020 Masehi.

Panduan ini menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 dalam merayakan Idul Adha.

Panduan itu terbit melalui Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020 yang ditandatangani Menteri Agama Fachrul Razi, Selasa (30/6/2020).

Fachrul berharap, panduan ini bisa menjadi petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dalam situasi adaptasi kenormalan baru atau new normal.

Presiden Jokowi Marah ke Para Menteri, Fadli Zon: Itu Kemarahan yang Serius atau Marah Bohongan

Makan Hati, Laudya Cynthia Bella Pilih Cerai, Borok Engku Emran Terbongkar: Dia Masih Mau Berkelana!

Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemi Covid-19, Bukan Menguntungkan Tapi Ujian Berat Bagi Petahana

"Dengan begitu, pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan Covid-19,” kata Fachrul melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (30/6/2020).

Menurut panduan tersebut, shalat Idul Adha maupun penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah. Kecuali di tempat-tempat yang dianggap belum aman dari Covid-19 oleh pemerintah daerah atau gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 daerah.

ILUSTRASI - Penyembelihan hewan kurban
ILUSTRASI - Penyembelihan hewan kurban (TRIBUNJAMBI/HERU PITRA)

Bagi daerah yang akan melaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban, wajib untuk memperhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.

“Sosialisasi dan pengawasan penerapan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam edaran ini akan dilakukan oleh aparat kantor wilayah kementerian agama provinsi, kantor kementerian agama kabupaten/kota, dan kantor urusan agama kecamatan bersinergi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan dan instansi terkait,” kata Fachrul.

Salat Idul Adha

Salat Idul Adha boleh dilakukan di lapangan/masjid/ruangan dengan syarat sebagai berikut:

1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan;

2. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan;

3. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

4. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/ hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar;

5. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu lebih dari 37,5 derajat celcius (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan;

6. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter;

Lagi Rayakan HUT Bhayangkara Polres Tanjabbar Digeruduk Puluhan Warga, Kapolres Diminta Jadi Bupati

BPS Jambi Akan Rilis Data Inflasi, Pariwisata dan Nilai Tukar Petani Lewat Live Streaming Siang Ini

Daftar Kapolri dari Masa ke Masa sejak 1946, dari Jabatan Komjen hingga Jenderal Polisi

7. Mempersingkat pelaksanaan shalat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya;

8. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit; Baca juga: Jelang Idul Adha, Pemkot Bekasi Ingatkan Pedagang Hewan Kurban Terapkan Protokol Covid-19

9. Penyelenggara memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan shalat Idul Adha yang meliputi:

ILUSTRASI -Ribuan orang jemaah melaksanakan Salat Idul Adha di Mapolda Jambi (dokumen)
ILUSTRASI -Ribuan orang jemaah melaksanakan Salat Idul Adha di Mapolda Jambi (dokumen) (Tribun Jambi/Rian Aidilfi)

-Jemaah dalam kondisi sehat;

- Membawa sajadah/alas salat masing-masing;

- Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan;

-Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer

-Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;

-Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter;

Tergiur Membeli iPhone 11 Dengan Harga Murah, Wanita Ini Malah Dikirimi Penjual Kartu Remi

Siapa Sebenarnya Engku Emran, Bos Media yang Baru Cerai Laudya Cynthia Bella, Boroknya Terbongkar!

Tito Karnavian Merasa Tak Nyaman, Dibilang Utamakan ke DPR Ketimbang Rapat Dengan Presiden

-Mengimbau untuk tidak mengikuti salat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berrisiko tinggi terhadap Covid-19.

Penyembelihan hewan kurban

Sementara itu, pelaksanaan penyembelihan hewan kurban harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi:

-Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik;

-Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban;

-Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging;

-Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.

Dipimpin Kapolda Jambi, Polda Jambi Gelar Upacara HUT Bhyangkara ke-74 Secara Virtual

Digosipkan dengan Sule, Ibunda Raffi Ahmad Beri Klarifikasi Soal Kedekatannya, Tolak Mentah-mentah!

Sinopsis Film Assault on Precinct 13 Tayang di GTV, Upaya Pembebasan Mafia yang Harus Digagalkan

2. Penerapan kebersihan personal panitia, meliputi:

-Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas;

-Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan;

-Setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan;

-Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer

-Panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah;

Politisi Ini Asik Endus-endus Celana Dalam Wanita Saat Rapat Online, Langsung Ditegur Anggota Dewan

Siapa Sebenarnya Herman Darmo,Sang Legenda 39 Tahun Berkarya Kini Resmi Purna Tugas: Tak Perlu Sedih

Tahu Mau Diajak Cerai, Angga Wijaya Buru-buru Minta Maaf ke Dewi Perssik: Aku Selalu Menjadi Beban

-Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.

3. Penerapan kebersihan alat, meliputi:

-Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan;

-Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alat lain maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Panduan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Pandemi dari Kemenag

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved