Pilkada Serentak 2020
Sempat Menolak, Fraksi Gerindra Akhirnya Setuju Pilkada Serentak Digelar 9 Desember 2020
Komisi II DPR RI pun menggelar rapat tingkat I bersama Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Dalam Negeri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa
TRIBUNJAMBI.COM – Pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 tetap digelar pada 9 Desember 2020.
Komisi II DPR RI pun menggelar rapat tingkat I bersama Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Dalam Negeri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2020).
Awalnya, Fraksi Partai Gerindra di DPR sempat menolak menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota menjadi Undang-Undang.
"Fraksi Partai Gerindra tidak memberikan persetujuan atas Perppu Nomor 2 Tahun 2020 menjadi UU, dan merekomendasikan Pilkada dilakukan tahun 2021," kata anggota Komisi II dari Fraksi Partai Gerindra Hendrik Lewerissa dalam rapat tingkat I bersama Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Dalam Negeri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2020).
• Gagal Jadi Menantu SBY, Begini Nasib Artis Ratna Galih dengan Potret Terbarunya, Dinikahi Pengusaha
• 369 ASN Tidak Netral, Kampanye Calon Kepala Daerah di Media Sosial, Berikut Data-datanya
• Ingat, ASN Dilarang Beri Like di Unggahan Calon Kepala Daerah, Bawaslu: Itu Pelanggaran Netralitas
"Pimpinan, pandangan tertulis akan diberikan setelah ditanda tangani pimpinan fraksi," sambungnya.
Hendrik mengatakan, partainya menilai penyelenggaraan Pilkada di masa pandemi berisiko pada keselamatan masyarakat dan pihak penyelenggara.

Selain itu, menurut dia, Pilkada di tengah wabah akan berpotensi munculnya politik uang atau money politic dengan memanfaatkan kondisi ekonomi masyarakat.
"Penyelenggara Pilkada di tengah Covid-19 dan tahapannya dikhawatirkan akan mengurangi kualitas demokrasi sebagai saran untuk menyejahterakan kehidupan masyarakat dan menambah beban keuangan negara," ucapnya.
Kendati demikian, tak lama setelah pernyataan resmi tersebut, Hendrik mengajukan interupsi kepada pimpinan rapat.
• Terjawab Sudah, Pelaku Pembakar Mobil Alphard Via Vallen Ternyata Orang Medan Berkulit Hitam
• Lawan China, India Makin Garang Usai Perancis Kirim Lebih Awal Jet Tempur Rafale Pesanannya
• Kini Hidup Mewah, Ayah Kandung Betrand Peto Sentil Soal Kelakuan sang Anak: Harus Bertanggung Jawab!
Hendrik menegaskan, sikap final Fraksi Partai Gerindra adalah menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2020 disahkan menjadi undang-undang dan merekomendasikan Pilkada dilaksanakan pada 9 Desember 2020.
"Fraksi gerindra menyetujui secara bulat dan tegas Perppu nomor 2 tahun 2020 untuk disahkan menjadi UU dan meromendasi Pilkada dilaksanakan pada tahun 2020, 9 Desember, terima kasih," kata Hendrik.
Berdasarkan hal tersebut, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengucapkan terima kasih kepada Hendrik dan menyebut nama Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
"Terima kasih, terima kasih juga bang Dasco," kata Doli.
Adapun seluruh anggota yang hadir dalam rapat kerja tersebut, bertepuk tangan atas pandangan resmi Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sempat Menolak, Gerindra Akhirnya Ikut Setujui Perppu Pilkada Jadi Undang-undang",
• Menguak Sejarah Lahirnya Hari Bhayangkara Pada 1 Juli dan Inilah Sosok Kapolri Pertama hingga Kini
• BREAKING NEWS Tiga Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi Hari Ini Penuhi Panggilan Penyidik KPK
• Detik-detik Via Vallen Menangis Lihat Mobilnya Gosong Dibakar Orang: Awas Kamu, Kena Kamu Habis Ini
• 7 Anggota Fraksi Partai Nasdem DPR Reaktif Covid-19, Azis Minta Seluruh Anggota DPR Harus Rapid Test