Pilkada Serentak 2020
369 ASN Tidak Netral, Kampanye Calon Kepala Daerah di Media Sosial, Berikut Data-datanya
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto mengungkap, 369 aparatur sipil negara ( ASN) melakukan pelanggaran netralitas jelang Pilkada
TRIBUNJAMBI.COM – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Aparatur Sipil Negara (ASN) dipantau pergerakannya.
Sebab, banyak ASN yang diduga melanggar netralitas mereka, dan memihak ke satu kandidat calon kepala daerah.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun melakukan pemantuan terhadap ASN-ASN yang disinyalir tidak netral dalam pilkada. Bahkan, banyak juga ASN yang diduga melanggar netralitas mereka.
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto mengungkap, 369 aparatur sipil negara ( ASN) melakukan pelanggaran netralitas jelang Pilkada, terhitung sejak Januari hingga 26 Juni 2020.
• Ingat, ASN Dilarang Beri Like di Unggahan Calon Kepala Daerah, Bawaslu: Itu Pelanggaran Netralitas
• Detik-detik Wali Kota Surabaya Sujud Sambil Menangis di Depan Seorang Dokter, Begini Penjelasannya
• BREAKING NEWS Tiga Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi Hari Ini Penuhi Panggilan Penyidik KPK
Pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah kampanye ASN melalui media sosial.
"Berdasarkan data tahun 2020 sampai 26 Juni 2020 tercatat 369 pegawai ASN yang dilaporkan melanggar netralitas," kata Agus dalam diskusi yang digelar daring, Selasa (30/6/2020).

"Top lima kategori jenis pelanggaran adalah kampanye atau sosialisasi di media sosial yakni 27 persen," lanjut dia
Selain kampanye melalui medsos, sebanyak 21 persen ASN melanggar netralitas dengan melakukan pendekatan ke partai politik untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
• Adegan Drama Korea Its Okay To Not Be Okay Dinilai Melecehkan Secara Seksual
• FAKTA-FAKTA Kasus Kecelakaan di Tanjabbar Ternyata Didominasi Anak di Bawah Umur
• Soal Pembakaran Bendera di Jakarta, DPC PDIP Tanjabbar Gelar Pertemuan dengan Kapolres
Kemudian, 13 persen ASN melanggar netralitas dengan memasang spanduk atau baliho sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, sembilan persen ASN melakukan deklarasi sebagai bakal calon kepala daerah, dan empat persen ASN menghadiri deklarasi pasangan calon kepala daerah.
Agus mengungkap, pelanggaran netralitas ASN paling banyak dilakukan oleh jabatan pimpinan tinggi. Jumlahnya mencapai 36 persen. Kemudian 17 persen pelanggaran dilakukan oleh ASN di jabatan fungsional, 13 persen oleh ASN pada jabatan administrator, 12 persen oleh jabatan pelaksana, dan tujuh persen oleh jabatan kepala wilayah seperti camat atau lurah.
Pelanggaran netralitas ASN terbanyak terjadi di Kabupaten Sukoharjo, kemudian Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Sumbawa, Kota Banjarbaru dan Kabupaten Muna. Kemudian, Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kabupaten Banggai, Kabupaten Dompu, dan Kabupaten Muna.
Dari 369 kasus pelanggaran, baru 283 ASN yang ditindaklanjuti.
"Sebanyak 283 ASN telah diberikan rekomendasi penjatuhan sanksi pelanggaran netralitas dengan tindak lanjut pemberian sanksi dari PPK (pembina pejabat kepegawaian) baru kepada 99 ASN atau 34,9 persen," ujar Agus.
• Pelajar SMK Dibawa Kabur Pria Beristri, Orang Tua Kaget Saat Tes Urine, Anaknya Sudah Berbadan Dua
• Sudah Dilarang, Rhoma Irama Nekat Konser di Acara Khitanan Buat Bupati Berang, Berikut Faktanya
• Terlibat Kasus Pembunuhan, Anak Buah John Kei Ketakutan Masuk DPO, Telepon Polisi Minta Ditangkap
Menindaklanjuti temuan ini, Agus mengaku, pihaknya bakal meningkatkan pengawasan terhadap ASN. Ia juga mengimbau supaya para ASN untuk bertanggung jawab pada jabatannya dengan tetap bertindak netral.
"Saya mengimbau kepada seluruh ASN di mana pun Anda berada untuk membangun kesadaran kemauan dan tanggungjawab ASN, berkenaan dengan etika dan perilaku imparsialitas yaitu tak berpihak, bebas dari konflik kepentingan serta bebas dari pragmatisme politik," kata Agus.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mayoritas ASN Langgar Netralitas Lewat Kampanye di Media Sosial
• Kini Hidup Mewah, Ayah Kandung Betrand Peto Sentil Soal Kelakuan sang Anak: Harus Bertanggung Jawab!
• Divonis 7 Tahun Penjara, Mantan Menpora Imam Nahrawi Menolak Dituduh Terima Suap RP 11 Miliar
• Ahok Lelang 19 Batik Yang Dipakai Sidang Kasus Penistaan Agama, Tertarik Ingin Membeli? Ini Caranya