Pilkada Serentak 2020
Ingat, ASN Dilarang Beri 'Like" di Unggahan Calon Kepala Daerah, Bawaslu: Itu Pelanggaran Netralitas
Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia diminta untuk menjaga netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak.
TRIBUNJAMBI.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia diminta untuk menjaga netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak. Apalagi, Pilkada Serentak 2020 ini.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan melakukan pemantauan terhadap ASN-ASN yang tidak netral tersebut.
Bahkan, media sosial yang berisi tentang informasi calon kepala daerah juga diawasi.
Ketua Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Abhan mengungkap bahwa pelanggaran netralitas aparatur sipil negara ( ASN) paling banyak terjadi di media sosial.
• Detik-detik Wali Kota Surabaya Sujud Sambil Menangis di Depan Seorang Dokter, Begini Penjelasannya
• Sudah Dilarang, Rhoma Irama Nekat Konser di Acara Khitanan Buat Bupati Berang, Berikut Faktanya
• Penampilan Lisa Blackpink Jadi Sorotan Karena Gabungkan Hanbok dan Rok Tradisional Thailand
Perilaku ASN mengunggah kegiatan kampanye calon kepala daerah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran netralitas lantaran ASN menyatakan dukungannya ke calon kandidat Pilkada.
Bahkan, menurut Abhan, memberi "like" atau "menyukai" unggahan kampanye calon kepala daerah juga bisa disebut sebagai pelanggaran netralitas.

"ASN memberikan dukungan melalui media sosial atau media massa online, saya kira ini yang terbanyak," kata Abhan dalam diskusi virtual yang digelar Selasa (30/6/2020).
"Misalnya mengupload atau menampilkan di media sosialnya kegiatan kampanye pasangan calon atau memberikan "like" itu bagian dari bentuk dari dukungan," tuturnya.
• Detik-detik Via Vallen Menangis Lihat Mobilnya Gosong Dibakar Orang: Awas Kamu, Kena Kamu Habis Ini
• Terlibat Kasus Pembunuhan, Anak Buah John Kei Ketakutan Masuk DPO, Telepon Polisi Minta Ditangkap
• 7 Anggota Fraksi Partai Nasdem DPR Reaktif Covid-19, Azis Minta Seluruh Anggota DPR Harus Rapid Test
Abhan mengatakan, banyak ASN yang masih menganggap aktivitas tersebut bukan pelanggaran netralitas. Padahal, mengunggah atau "menyukai" konten kampanye calon kepala daerah secara substansi sudah menunjukkan keberpihakan.
Larangan tentang keberpihakan ASN secara tegas telah diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada serta Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang ASN.
Oleh karenanya, Abhan mengingatkan supaya seluruh ASN lebih berhati-hati dalam pelaksanaan tahapan Pilkada.
"Kami mengingatkan kepada jajaran ASN agar betul-betul secara bijak dalam menggunakan fasilitas media sosial," ujarnya.
Mengacu pada data Komisi ASN (KASN) sebanyak 369 ASN melakukan pelanggaran netralitas jelang Pilkada, terhitung sejak Januari hingga 26 Juni 2020. Pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah kampanye ASN melalui media sosial.
"Berdasarkan data tahun 2020 sampai 26 Juni 2020 tercatat 369 pegawai ASN yang dilaporkan melanggar netralitas," kata Ketua KASN Agus Pramusinto dalam diskusi yang digelar daring, Selasa (30/6/2020).
"Top 5 kategori jenis pelanggaran adalah kampanye atau sosialisasi di media sosial yakni 27 persen," lanjutnya.
• Soal Pembakaran Bendera di Jakarta, DPC PDIP Tanjabbar Gelar Pertemuan dengan Kapolres
• Ahok Lelang 19 Batik Yang Dipakai Sidang Kasus Penistaan Agama, Tertarik Ingin Membeli? Ini Caranya
• Terbukti Bersalah Terima Suap Rp 11 Miliar, Mantan Menpora Ini Divonis 7 Tahun Penjara