Pilkada Serentak 2020

Ingat, ASN Dilarang Beri 'Like" di Unggahan Calon Kepala Daerah, Bawaslu: Itu Pelanggaran Netralitas

Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia diminta untuk menjaga netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak.

Editor: Rahimin
ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A
Ketua Bawaslu Abhan 

Selain kampanye melalui medsos, sebanyak 21 persen ASN melanggar netralitas dengan melakukan pendekatan ke partai politik untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Kemudian, 13 persen ASN melanggar netralitas dengan memasang spanduk atau baliho sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, 9 persen ASN melakukan deklarasi sebagai bakal calon kepala daerah, dan 4 persen ASN menghadiri deklarasi pasangan calon kepala daerah.

Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS (Tribunmadura.com)

Agus mengungkap, pelanggaran netralitas ASN paling banyak dilakukan oleh jabatan pimpinan tinggi. Jumlahnya mencapai 36 persen. Kemudian 17 persen pelanggaran dilakukan oleh ASN di jabatan fungsional, 13 persen oleh ASN pada jabatan administrator, 12 persen oleh jabatan pelaksana, dan 7 persen oleh jabatan kepala wilayah seperti camat atau lurah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bawaslu: ASN Beri "Like" di Unggahan Kampanye Calon Kepala Daerah Pelanggaran Netralitas

Tiga Kecamatan di Muarojambi Rawan Kebakaran Hutan dan Lahan, Ini Kata Kapolres

Terjawab Sudah, Pelaku Pembakar Mobil Alphard Via Vallen Ternyata Orang Medan Berkulit Hitam

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved