Penikam Wiranto Divonis 12 Tahun Penjara, Abu Rara Ternyata Takut Ditangkap Densus 88
Penikam Mantan Menko Polhukam Jenderal (Purn) Wiranto, sudah divonis 12 tahun hukuman penjara.
"Dari dua pelaku ini kami sudah bisa mengindentifikasi bahwa pelaku adalah dari kelompok JAD Bekasi," ujar Budi di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (10/10/2019).
Ia menambahkan, pelaku yakni Abu Rara, dulunya anggota JAD dari Kediri, Jawa Timur. Ia kemudian pindah ke Bogor. Setelah cerai dengan istrinya, Abu Rara pindah ke Menes, Pandeglang, Banten.
"Karena cerai dengan istri pertama pindah ke Menes. Dan difasilitasi oleh salah satu Abu Syamsudin, dari Menes, untuk tinggal di sana (Menes)," ucap dia.
"Beberapa kegiatan yang bersangkutan memang sudah dideteksikan bahwa saat ini sedang dalam pengembangan untuk menangkapnya," kata dia.
• Laudya Cynthia Bella & Engku Emran Kedapatan Saling Unfollow IG, Ada Apa Rumahtangganya?
• Akibat Melawan, Gadis 14 Tahun Dibakar Hidup-hidup oleh Pria Pakai Minyak Tanah
• Permintaan Presiden Joko Widodo Agar Polisi Tak Terlalu Sensitif Soal Gurauan dan Hoak-hoaks Ringan
Adapun dalam sidang di PN Jakarta Barat, Abu Rara didakwa merencanakan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau perbantuan untuk melakukan tindakan terorisme dengan melakukan penusukan terhadap Wiranto pada 10 Oktober 2019.
Dalam dakwaan, jaksa menjelaskan, Abu Rara sempat khawatir dan merasa dirinya masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah polisi menangkap anggota JAD di Bekasi, Abu Zee, pada September 2019.
Abu Rara awalnya mengira anggota Densus 88 menaiki helikopter untuk menangkap dirinya karena dia sudah berbaiat pada Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

"Terdakwa ketakutan dan merasakan dirinya sudah masuk dalam daftar pencarian orang oleh aparat kepolisian maka tidak lama lagi terdakwa juga akan tetap berdakwah akan dianggap hidup sia-sia jika tidak melakukan perlawanan maupun melakukan amaliah jihad berupa penyerangan maupun perlawanan," kata jaksa Herry di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (9/4/2020)
Herry mengatakan, pada 9 Oktober 2019 pukul 15.00 WIB, istri Abu Rara, Fitria Diana yang berada di rumah kontrakan, mengaku bahwa ia mendengar suara helikopter.
Mereka berpikir polisi akan menangkap Abu Rara.
Hal itu membuat terdakwa menyuruh istrinya mematikan ponsel, kemudian mengajak istri dan anaknya, RA (12), menuju Alun-alun Menes untuk mencari tahu tujuan kedatangan helikopter itu.
• Puluhan Tamu Positif Corona, Warga Satu Desa Panik Pengantin Meninggal Mendadak Setelah Menikah
• Utang Pemerintah ke PLN Tak Sengaja Terbongkar, Awalnya Bahas Soal Tarif Listrik dari PLN Melonjak
• Cerita Raffi Ahmad Saat Nagita Slavina Ngidam, Terbang ke Singapura hanya untuk Beli Makanan Ini
Saat mengetahui bahwa keesokan harinya ada kunjungan Menko Polhukam yang saat itu dijabat Wiranto, Abu Rara mengajak istri dan anaknya merencanakan penyerangan terhadap Wiranto.
Abu Rara sempat membuat status pamitan di WhatsApp, lalu menghubungi saksi Ummu Faruq untuk memberitahukan bahwa dirinya akan melakukan amaliah menyerang Wiranto.
Pada Kamis, 10 Oktober 2019 sekitar pukul 05.00 WIB, Abu Rara memimpin baiat istri dan anaknya dalam rangka mempersiapkan amaliah, kemudian memberikan mereka masing-masing satu pisau kunai untuk penyerangan.
"Sebelum berangkat, terdakwa berpesan kepada istri dan anaknya agar nanti di Alun-alun Menes tidak bertegur sapa, seolah-olah tidak saling kenal. Jangan dekat, tapi jangan jauh-jauh juga," ujar Herry.