Penikam Wiranto Divonis 12 Tahun Penjara, Abu Rara Ternyata Takut Ditangkap Densus 88

Penikam Mantan Menko Polhukam Jenderal (Purn) Wiranto, sudah divonis 12 tahun hukuman penjara.

Editor: Rahimin
CAPTURE FACEBOOK SUCI LESTARI
Hasil capture dari video terbaru kasus penikaman Menkopolhukam Wiranto. VIDEO VERSI TERBARU Penikaman Wiranto Beredar: Terlihat Jelas Wiranto 2 Kali Kena Tikaman Langsung. 

Tapi dipersidangan, Abu Rara mengklaim bahwa dirinya tak terlibat terorisme.Hal itu disampaikan Abu Rara saat menyampaikan pledoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (18/6/2020).

Abu Rara melalui kuasa hukumnya menyampaikan dirinya tak terbukti melakukan tindakan yang dikategorikan sebagi terorisme.

"Menyatakan terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana terorisme, melanggar Pasal 15 junto Pasal 6 junto Pasal 16 A UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang," ujar Kamsi, seperti dikutip Antara.

Mantan Pacarnya Dibonceng Pria Lain, Mahasiswa Langsung Tembak dengan Air Gun Karena Cemburu

Link jambi.siap-ppdb.com untuk PPDB Jambi SMA dan SMK, Lengkap 11 Kabupaten Kota

Menurut pengacara, Abu Rara bersalah karena melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, bukan tindak pidana terorisme.

Setelah nota pembelaan dibacakan dari kuasa hukum, Abu Rara secara pribadi menyatakan tidak terbukti melakukan pemufakatan jahat dalam bentuk tindak pidana terorisme.

"Saya sama sekali tidak terbukti, pak hakim," ujar Abu Rara dari sambungan telekonferensi di Rumah Tahanan Khusus tindak pidana terorisme di Cikeas, Bogor, Jawa Barat.

Namun hakim berkata lain, dalam sidang putusan, Abu Rara divonis sesuai dengan Pasal yang didakwakan Jaksa yakni Pasal 15 Juncto Pasal 6 Juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.

Minta maaf kepada ajudan Wiranto

Di persidangan, Abu Rara meminta maaf kepada ajudan Wiranto, Ahmad Fuad Syauqi karena melukainya dengan senjata tajam.

Permintaan maaf tersebut disampaikan melalui kuasa hukum Abu Rara, Faris, dalam sidang telekonferensi agenda pemeriksaan saksi di Ruang Sidang Ali Said Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (23/4/2020).

"Saya meminta maaf atas kejadian yang menimpa bapak (Fuad). Memang benar ada kejadian itu, hanya ditujukan pada Pak Wiranto," ujar Abu Rara melalui Faris, seperti dikutip Antara.

Kolse foto: Kapolres Menes Kompol Daryanto dan detik-detik penusukan Wiranto di Alun-Alun Menes, Pandeglang, Banten.
Kolse foto: Kapolres Menes Kompol Daryanto dan detik-detik penusukan Wiranto di Alun-Alun Menes, Pandeglang, Banten. ((Kolase Warta Kota))

Kemudian, Abu Rara meminta maaf kembali pada orang-orang yang terluka karena terkena imbas penusukan darinya dan istrinya, Fitria Diana.

Jadi catatan buruk intelijen

Pengamat militer dan pertahanan Connie Rahakundinie Bakrie memberikan sejumlah catatan terkait kerja intelijen setelah terjadinya penusukan terhadap Menko Polhukam Wiranto.

Menurut Connie, berdasarkan keterangan Kepala BIN Budi Gunawan, keberadaan pelaku yang diduga bagian dari jaringan JAD sudah teridentifikasi sejak tiga bulan lalu.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved