Penikam Wiranto Divonis 12 Tahun Penjara, Abu Rara Ternyata Takut Ditangkap Densus 88
Penikam Mantan Menko Polhukam Jenderal (Purn) Wiranto, sudah divonis 12 tahun hukuman penjara.
TRIBUNJAMBI.COM - Penikam Mantan Menko Polhukam Jenderal (Purn) Wiranto, sudah divonis 12 tahun hukuman penjara.
Syahrial Alamsyah alias Abu Rara dinyatakan bersalah atas kasus penikaman tersebut. Namanya menjadi perbincangan gara-gara kasus tersebut.
Kejadian berawal ketika Wiranto mengunjungi Alun-alun Menes untuk urusan pekerjaan. Saat Wiranto keluar dari mobil, Abu Rara langsung mendekat dan menusuk perut ssang mantan Menkopolhukam.
Lokasi yang ramai dikunjungi warga membuat Abu Rara tak bisa kabur. Ia bahkan langsung diamankan setelah melakukan penusukan.
Tak sendirian, Abu Rara juga melakukan aksi kejinya ini bersama sang istri. Terbukti dan dinyatakan bersalah, Abu Rara menerima vonis hukuman 12 tahun penjara.
• Bendera Partai Dibakar Pendemo, Megawati Keluarkan Perintah Seluruh Kader PDIP Untuk Siap Siaga
• Gemetar Tangan Pak Kades Saat Nekat Bantu Wanita Melahirkan di Pinggir Jalan: Saya Tadahi 2 Tangan
• Ingat, WHO Tetap Menyatakan Covid-19 Menular Lewat Droplet, Bukan Melalui Udara
• Positif Covid-19 Sudah Tembus 50.000 an, Banyak Yang Tidak Disiplin Enggan Memakai Masker
Abu Rara divonis 12 tahun penjara oleh hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada hari ini, Kamis (25/6/2020).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara dengan pidana penjara selama 12 tahun. Menetapkan masa penetapan terdakwa dikurangi dari pidana yang dijatuhkan," kata Hakim Masrizal yang memimpin persidangan.
Vonis tersebut empat tahun lebih sedikit dari tuntutan jaksa yakni 16 tahun penjara. Abu Rara menusuk Wiranto di Pandeglang, Banten pada 10 Oktober 2019 lalu. Kala itu Wiranto baru saja meresmikan sebuah gedung di Universitas Mathla'ul Anwar.
Kala itu, Abu Rara bertingkah seperti warga yang ingin bersalaman dengan pejabat. Setelah sangat dekat dengan Wiranto, Abu Rara menusuk perut Menkopolhukam hingga tersungkur.

Abu Rara menusuk Wiranto dengan senjata tajam khas ninja Jepang yakni kunai. Tak cukup sampai di situ, Fitri Adriana juga menusuk Kapolsek Menes Kompol Daryanto yang coba mengamankan Abu Rara.
Usus Wiranto dipotong 40 sentimeter
Setelah penusukan Wiranto dilarikan ke RSPAD Gatot Soebroto. Di sana usus mantan Panglima ABRI terpaksa dipotong sepanjang 40 sentimeter akibat luka tusukan.
Berhari-hari menjalani pengobatan di RSPAD, Wiranto keluar dari rumah sakit pada 19 Oktober 2019 silam.
Ketakutan ditangkap Densus, pilih serang Wiranto
Sebelum kasus tersebut disidangkan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan mengungkapkan bahwa penusuk Wiranto, merupakan anggota kelompok terorisme Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Bekasi.