Penikam Wiranto Divonis 12 Tahun Penjara, Abu Rara Ternyata Takut Ditangkap Densus 88
Penikam Mantan Menko Polhukam Jenderal (Purn) Wiranto, sudah divonis 12 tahun hukuman penjara.
"Nah apakah setelah 3 bulan setelah identifikasi itu ada penindakannya, apakah disisir atau diamankan," kata Connie saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/10/2019).
"Kita mendorong pihak intelijen harus lebih mampu memainkan 'giginya'," lanjut dia.
• Viral Jamur Enoki Disebut Tercemar Bakteri Berbahaya Ini, Dampak Mengerikan Bagi Wanita Hamil
Connie menilai, seharusnya, dalam radius beberapa meter, area yang akan didatangi Wiranto sudah steril.
"Nah, saya rasa pengamanan untuk VVIP itu ada levelnya. Level A misalnya Presiden, level A- misalnya Menko-Menko, lalu kemudian level B menteri yang lain, level C menteri apa, dan seterusnya," papar Connie.
Dengan penetapan level-level pengamanan itu, bisa mendeteksi potensi ancaman yang akan terjadi. Potensi yang sudah terbaca itu, menurut dia, seharusnya sudah ditindaklanjuti demi keamanan pejabat publik.
"Nah itu tolong memang harus data intelijen, itu harus segera dieksekusi," kata Connie. (TribunNewsmaker.com/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Divonis 12 Tahun Penjara, Ini Sosok Abu Rara dan Motifnya Menusuk Wiranto
dan di Tribunnews.com Pelaku Penusuk Wiranto Divonis 12 Tahun Penjara, Abu Rara Akui Takut Ditangkap Densus, Minta Maaf