Penikam Wiranto Divonis 12 Tahun Penjara, Abu Rara Ternyata Takut Ditangkap Densus 88
Penikam Mantan Menko Polhukam Jenderal (Purn) Wiranto, sudah divonis 12 tahun hukuman penjara.
TRIBUNJAMBI.COM - Penikam Mantan Menko Polhukam Jenderal (Purn) Wiranto, sudah divonis 12 tahun hukuman penjara.
Syahrial Alamsyah alias Abu Rara dinyatakan bersalah atas kasus penikaman tersebut. Namanya menjadi perbincangan gara-gara kasus tersebut.
Kejadian berawal ketika Wiranto mengunjungi Alun-alun Menes untuk urusan pekerjaan. Saat Wiranto keluar dari mobil, Abu Rara langsung mendekat dan menusuk perut ssang mantan Menkopolhukam.
Lokasi yang ramai dikunjungi warga membuat Abu Rara tak bisa kabur. Ia bahkan langsung diamankan setelah melakukan penusukan.
Tak sendirian, Abu Rara juga melakukan aksi kejinya ini bersama sang istri. Terbukti dan dinyatakan bersalah, Abu Rara menerima vonis hukuman 12 tahun penjara.
• Bendera Partai Dibakar Pendemo, Megawati Keluarkan Perintah Seluruh Kader PDIP Untuk Siap Siaga
• Gemetar Tangan Pak Kades Saat Nekat Bantu Wanita Melahirkan di Pinggir Jalan: Saya Tadahi 2 Tangan
• Ingat, WHO Tetap Menyatakan Covid-19 Menular Lewat Droplet, Bukan Melalui Udara
• Positif Covid-19 Sudah Tembus 50.000 an, Banyak Yang Tidak Disiplin Enggan Memakai Masker
Abu Rara divonis 12 tahun penjara oleh hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada hari ini, Kamis (25/6/2020).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara dengan pidana penjara selama 12 tahun. Menetapkan masa penetapan terdakwa dikurangi dari pidana yang dijatuhkan," kata Hakim Masrizal yang memimpin persidangan.
Vonis tersebut empat tahun lebih sedikit dari tuntutan jaksa yakni 16 tahun penjara. Abu Rara menusuk Wiranto di Pandeglang, Banten pada 10 Oktober 2019 lalu. Kala itu Wiranto baru saja meresmikan sebuah gedung di Universitas Mathla'ul Anwar.
Kala itu, Abu Rara bertingkah seperti warga yang ingin bersalaman dengan pejabat. Setelah sangat dekat dengan Wiranto, Abu Rara menusuk perut Menkopolhukam hingga tersungkur.

Abu Rara menusuk Wiranto dengan senjata tajam khas ninja Jepang yakni kunai. Tak cukup sampai di situ, Fitri Adriana juga menusuk Kapolsek Menes Kompol Daryanto yang coba mengamankan Abu Rara.
Usus Wiranto dipotong 40 sentimeter
Setelah penusukan Wiranto dilarikan ke RSPAD Gatot Soebroto. Di sana usus mantan Panglima ABRI terpaksa dipotong sepanjang 40 sentimeter akibat luka tusukan.
Berhari-hari menjalani pengobatan di RSPAD, Wiranto keluar dari rumah sakit pada 19 Oktober 2019 silam.
Ketakutan ditangkap Densus, pilih serang Wiranto
Sebelum kasus tersebut disidangkan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan mengungkapkan bahwa penusuk Wiranto, merupakan anggota kelompok terorisme Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Bekasi.
"Dari dua pelaku ini kami sudah bisa mengindentifikasi bahwa pelaku adalah dari kelompok JAD Bekasi," ujar Budi di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (10/10/2019).
Ia menambahkan, pelaku yakni Abu Rara, dulunya anggota JAD dari Kediri, Jawa Timur. Ia kemudian pindah ke Bogor. Setelah cerai dengan istrinya, Abu Rara pindah ke Menes, Pandeglang, Banten.
"Karena cerai dengan istri pertama pindah ke Menes. Dan difasilitasi oleh salah satu Abu Syamsudin, dari Menes, untuk tinggal di sana (Menes)," ucap dia.
"Beberapa kegiatan yang bersangkutan memang sudah dideteksikan bahwa saat ini sedang dalam pengembangan untuk menangkapnya," kata dia.
• Laudya Cynthia Bella & Engku Emran Kedapatan Saling Unfollow IG, Ada Apa Rumahtangganya?
• Akibat Melawan, Gadis 14 Tahun Dibakar Hidup-hidup oleh Pria Pakai Minyak Tanah
• Permintaan Presiden Joko Widodo Agar Polisi Tak Terlalu Sensitif Soal Gurauan dan Hoak-hoaks Ringan
Adapun dalam sidang di PN Jakarta Barat, Abu Rara didakwa merencanakan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau perbantuan untuk melakukan tindakan terorisme dengan melakukan penusukan terhadap Wiranto pada 10 Oktober 2019.
Dalam dakwaan, jaksa menjelaskan, Abu Rara sempat khawatir dan merasa dirinya masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah polisi menangkap anggota JAD di Bekasi, Abu Zee, pada September 2019.
Abu Rara awalnya mengira anggota Densus 88 menaiki helikopter untuk menangkap dirinya karena dia sudah berbaiat pada Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

"Terdakwa ketakutan dan merasakan dirinya sudah masuk dalam daftar pencarian orang oleh aparat kepolisian maka tidak lama lagi terdakwa juga akan tetap berdakwah akan dianggap hidup sia-sia jika tidak melakukan perlawanan maupun melakukan amaliah jihad berupa penyerangan maupun perlawanan," kata jaksa Herry di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (9/4/2020)
Herry mengatakan, pada 9 Oktober 2019 pukul 15.00 WIB, istri Abu Rara, Fitria Diana yang berada di rumah kontrakan, mengaku bahwa ia mendengar suara helikopter.
Mereka berpikir polisi akan menangkap Abu Rara.
Hal itu membuat terdakwa menyuruh istrinya mematikan ponsel, kemudian mengajak istri dan anaknya, RA (12), menuju Alun-alun Menes untuk mencari tahu tujuan kedatangan helikopter itu.
• Puluhan Tamu Positif Corona, Warga Satu Desa Panik Pengantin Meninggal Mendadak Setelah Menikah
• Utang Pemerintah ke PLN Tak Sengaja Terbongkar, Awalnya Bahas Soal Tarif Listrik dari PLN Melonjak
• Cerita Raffi Ahmad Saat Nagita Slavina Ngidam, Terbang ke Singapura hanya untuk Beli Makanan Ini
Saat mengetahui bahwa keesokan harinya ada kunjungan Menko Polhukam yang saat itu dijabat Wiranto, Abu Rara mengajak istri dan anaknya merencanakan penyerangan terhadap Wiranto.
Abu Rara sempat membuat status pamitan di WhatsApp, lalu menghubungi saksi Ummu Faruq untuk memberitahukan bahwa dirinya akan melakukan amaliah menyerang Wiranto.
Pada Kamis, 10 Oktober 2019 sekitar pukul 05.00 WIB, Abu Rara memimpin baiat istri dan anaknya dalam rangka mempersiapkan amaliah, kemudian memberikan mereka masing-masing satu pisau kunai untuk penyerangan.
"Sebelum berangkat, terdakwa berpesan kepada istri dan anaknya agar nanti di Alun-alun Menes tidak bertegur sapa, seolah-olah tidak saling kenal. Jangan dekat, tapi jangan jauh-jauh juga," ujar Herry.
Tapi dipersidangan, Abu Rara mengklaim bahwa dirinya tak terlibat terorisme.Hal itu disampaikan Abu Rara saat menyampaikan pledoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (18/6/2020).
Abu Rara melalui kuasa hukumnya menyampaikan dirinya tak terbukti melakukan tindakan yang dikategorikan sebagi terorisme.
"Menyatakan terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana terorisme, melanggar Pasal 15 junto Pasal 6 junto Pasal 16 A UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang," ujar Kamsi, seperti dikutip Antara.
• Mantan Pacarnya Dibonceng Pria Lain, Mahasiswa Langsung Tembak dengan Air Gun Karena Cemburu
• Link jambi.siap-ppdb.com untuk PPDB Jambi SMA dan SMK, Lengkap 11 Kabupaten Kota
Menurut pengacara, Abu Rara bersalah karena melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, bukan tindak pidana terorisme.
Setelah nota pembelaan dibacakan dari kuasa hukum, Abu Rara secara pribadi menyatakan tidak terbukti melakukan pemufakatan jahat dalam bentuk tindak pidana terorisme.
"Saya sama sekali tidak terbukti, pak hakim," ujar Abu Rara dari sambungan telekonferensi di Rumah Tahanan Khusus tindak pidana terorisme di Cikeas, Bogor, Jawa Barat.
Namun hakim berkata lain, dalam sidang putusan, Abu Rara divonis sesuai dengan Pasal yang didakwakan Jaksa yakni Pasal 15 Juncto Pasal 6 Juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.
Minta maaf kepada ajudan Wiranto
Di persidangan, Abu Rara meminta maaf kepada ajudan Wiranto, Ahmad Fuad Syauqi karena melukainya dengan senjata tajam.
Permintaan maaf tersebut disampaikan melalui kuasa hukum Abu Rara, Faris, dalam sidang telekonferensi agenda pemeriksaan saksi di Ruang Sidang Ali Said Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (23/4/2020).
"Saya meminta maaf atas kejadian yang menimpa bapak (Fuad). Memang benar ada kejadian itu, hanya ditujukan pada Pak Wiranto," ujar Abu Rara melalui Faris, seperti dikutip Antara.

Kemudian, Abu Rara meminta maaf kembali pada orang-orang yang terluka karena terkena imbas penusukan darinya dan istrinya, Fitria Diana.
Jadi catatan buruk intelijen
Pengamat militer dan pertahanan Connie Rahakundinie Bakrie memberikan sejumlah catatan terkait kerja intelijen setelah terjadinya penusukan terhadap Menko Polhukam Wiranto.
Menurut Connie, berdasarkan keterangan Kepala BIN Budi Gunawan, keberadaan pelaku yang diduga bagian dari jaringan JAD sudah teridentifikasi sejak tiga bulan lalu.
"Nah apakah setelah 3 bulan setelah identifikasi itu ada penindakannya, apakah disisir atau diamankan," kata Connie saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/10/2019).
"Kita mendorong pihak intelijen harus lebih mampu memainkan 'giginya'," lanjut dia.
• Viral Jamur Enoki Disebut Tercemar Bakteri Berbahaya Ini, Dampak Mengerikan Bagi Wanita Hamil
Connie menilai, seharusnya, dalam radius beberapa meter, area yang akan didatangi Wiranto sudah steril.
"Nah, saya rasa pengamanan untuk VVIP itu ada levelnya. Level A misalnya Presiden, level A- misalnya Menko-Menko, lalu kemudian level B menteri yang lain, level C menteri apa, dan seterusnya," papar Connie.
Dengan penetapan level-level pengamanan itu, bisa mendeteksi potensi ancaman yang akan terjadi. Potensi yang sudah terbaca itu, menurut dia, seharusnya sudah ditindaklanjuti demi keamanan pejabat publik.
"Nah itu tolong memang harus data intelijen, itu harus segera dieksekusi," kata Connie. (TribunNewsmaker.com/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Divonis 12 Tahun Penjara, Ini Sosok Abu Rara dan Motifnya Menusuk Wiranto
dan di Tribunnews.com Pelaku Penusuk Wiranto Divonis 12 Tahun Penjara, Abu Rara Akui Takut Ditangkap Densus, Minta Maaf