Mantan Pacarnya Dibonceng Pria Lain, Mahasiswa Langsung Tembak dengan Air Gun Karena Cemburu

Pelaku yang berstatus sebagai mahasiswa ini mengajak bertemu di Lapangan Blunyah Gede, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman.

Editor: Tommy Kurniawan

TRIBUNJAMBI.COM - Polisi menangkap seorang laki-laki berinisial Hn (20), warga Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, karena menembak mantan pacarnya dengan pistol jenis air gun.

Penembakan itu dilakukan Hn lantaran terbakar rasa cemburu.

"Kejadiannya pada 22 Juni 2020 sekitar pukul 14.30 WIB," ujar Kapolsek Mlati Kompol Hariyanto, Kamis (25/06/2020).

Hariyanto menyampaikan awalnya korban F (18) mendapat pesan WhatsApp dari Hn.

Pelaku yang berstatus sebagai mahasiswa ini mengajak bertemu di Lapangan Blunyah Gede, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman.

Kesal Istri Sering Menginap di Rumah Tetangga, Pria Ini Potong Telinga Istri hingga Putus

Seorang Mama Muda di Palembang Nyaris jadi Korban Pemerkosaan, Pelaku Nyelinap ke Kamar Korban

Telkomsel Tunjuk 3 Direktur Baru

Bak Durian Runtuh, Pria Ini Kaya Mendadak Setelah Temukan Tanzanite Senilai Rp 42 Miliar

Mendapat pesan tersebut, korban lantas menemui pelaku di lokasi tersebut. Saat ke lokasi korban berboncengan dengan teman laki-lakinya.

Pelaku Hn yang sudah di lokasi melihat mantan pacarnya datang berboncengan dengan laki-laki lain. Rasa cemburu Hn kemudian muncul.

Hn lalu mengeluarkan pistol jenis air gun dari dalam tasnya dan langsung menembak korban sebanyak tiga kali.

Korban bersama temannya kemudian memutuskan untuk menyelamatkan diri. Namun Hn tetap mengejar keduanya.

Seorang anggota TNI Mardoyo (49) yang melihat aksi Hn kemudian berusaha menolong korban.

Pelaku yang merasa dikejar, lalu berhenti dan menodong pistol sambil meminta agar tidak diikuti.

Namun, anggota TNI ini tetap mengejar dan berhasil melumpuhkan pelaku dan menyerahkannya ke Polsek Mlati.

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Mlati Iptu Noor Dwi Cahyanto menjelaskan pelaku nekat melakukan aksinya karena belum menerima hubunganya diputuskan oleh korban.

"Diputus pacarnya belum bisa menerima, jadi melihat dibonceng pria lain merasa emosi, cemburu," ungkapnya.

Dari pemeriksaan diketahui pelaku membeli senjata jenis air gun tersebut secara online seharga Rp 1,5 juta.

"Pengakuannya untuk jaga-jaga kalau diserang musuh," urainya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu senjata air gun tanpa merek beserta magasin dan satu tas warna biru.

Akibat perbuatanya Hn terancam dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved