Asusila

Nekat Tawarkan Jasa Prostitusi di Medsos, Seorang Mahasiswa di Bengkulu Ditangkap Polisi

Tawarkan jasa prostitusi seorang mahasiswa berinisial MH (23) ditangkap jajaran Polda Bengkulu.

Editor: Heri Prihartono
THINKSTOCKPHOTOS
Ilustrasi prostitusi 

TRIBUNJAMBI.COM - Tawarkan jasa prostitusi seorang mahasiswa berinisial MH (23) ditangkap jajaran Polda Bengkulu.

Oknum mahasiswa di Bengkulu itu diduga menawarkan jasa layanan prostitusi yang diunggah ke media sosial atau prostitusi online.

Melansir Kompas.com, Kapolda Bengkulu Irjen Pol Teguh Sarwono melalui Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Dedy Setyo Yudo Pranoto menerangkan, MH diamankan setelah postingannya (konten porno) tersebut melalui media sosial diketahui oleh Tim Patroli Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu.

ASN di Bungo Dilarang Pindah Sebelum Mengabdi 10 Tahun

KPU Kota Jambi Segera Lantik 2 Orang PAW PPS

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui kegiatan ini dilakukannya atas dasar uang atau ekonomi namun belum menyebutkan berapa orang korban atau yang sudah menggunakan jasanya.

 

Tawarkan pelajar dan mahasiswa

Selanjutnya Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno menjelaskan saat ini pelaku diamankan karena menyebarkan konten pornografi disertai layanan plus semacam prostitusi.

Adapun yang ditawarkan pelaku adalah sejumlah mahasiswi dan pelajar.

"Terkait apakah pelaku sudah mendapatkan pelanggan atau tidak dari unggahan tersebut saat ini masih didalami penyidik. Untuk sementara pelaku diamankan karena mengunggah konten pornografi," tegas Sudarno.

Pelaku dijerat Pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) huruf d, UU RI Nomor: 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, dan atau Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE pungkasnya mengakhiri.

Update Kasus Virus Corona di Jambi 24 Juni 2020, Total Kasus Positif 114 Orang

Sudah Hadir di Persidangan, Kesaksian Mantan Rektor UIN STS Jambi Ditunda, Ini Alasan Majelis Hakim

Sasar Ibu Rumah Tangga

Dalam kasus di lokasi berbeda,  sebanyak 7 ibu rumah tangga di Aceh ditangkap polisi karena  diduga terjerat Prostitusi Online.

Sebanyak 2 orang di antara ibu rumah tangga tersebut berperan sebagai muncikari sementara, 5 orang lainnya merupakan PSK online.

Tujuh wanita yang diamankan berinisial Yus (47), Hen (35), CL (32), CJ (23), De (23), Feb (22), dan In (24).

 

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa Iptu Arief S Wibowo mengatakan, awalnya pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat tentang Prostitusi Online.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved