Berita Nasional
Jadi Profesi Idaman saat Lulus Sekolah, Ini Kisaran Gaji Prajurit TNI dari Tamtama Hingga Jenderal
Jadi Profesi Idaman saat Lulus Sekolah, Ini Kisaran Gaji Prajurit TNI dari Tamtama Hingga Jenderal
TRIBUNJAMBI.COM - Di Indonesia, menjadi abdi negara memang sebuah kebanggaan tersendiri bagi sebagian besar orang.
Bahkan usaha apapun dilakukan agar bisa lolos menjadi abdi negara salah satunya prajurit TNI di matra apapun.
Memang menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) masih menjadi salah satu idaman bagi banyak pemuda di tanah air selain kebesaran namanya.
Namun tak mudah untuk bisa mencapai ke titik tersebut dan harus melalui banyak proses.
Seleksi pendaftaran menjadi penjaga kedaulatan negara ini memang setiap tahun dilakukan.
• Gara-gara Kepergok Beli Sabu Rp 50 Ribu, Oknum Polisi di Medan Dituntut Hukuman 5 Tahun Penjara
• Sebanyak 1.500 Pekerja Rumah Potong Hewan Positif Covid-19, Jerman Ambil Langkah Lockdown
• Curi Laptop saat Sedang Mabuk, Seorang Pemuda di Yogyakarta Babak Belur Dihajar Warga yang Emosi
Dan setiap tahun pula seleksi tersebut semakin ketat karena banyaknya pendaftar calon anggota TNI baru.
Berkarier menjadi anggota TNI memang bukan perkara mudah dan memerlukan pengorbanan.
Baik di Akademi Militer (Akmil), Akademi Angkatan Laut (AAL) maupun Akademi Angkatan Udara (AAU) memang masih menjadi idaman sampai saat ini,
Bukan hanya kebanggaan sebagai ksatria negara, ternyata menjadi anggota TNI juga memiliki keuntungan lain salah satunya upah.
Selain gaji tetap dan tunjangan yang dijamin negara, pengabdian dan prestise di tengah masyarakat sebagai anggota TNI membuat profesi ini selalu diminati.
• Dikabarkan Dekat dengan Ayu Ting Ting, Aktor Didi Riyadi Beri Kejutan di Hari Ulang Tahun Ayu
• John Kei Bantah Perintahkan Anak Buahnya Serang Rumah Nus Kei, Kuasa Hukum ; tak Ada Alat Bukti
Kendati demikian, menjadi anggota TNI memang memiliki konsekuensinya tersendiri.
Yakni harus siap ditugaskan di daerah manapun di seluruh wilayah kedaulatan Indonesia termasuk di kawasan perbatasan.
Tak hanya itu, pindah-pindah tugas di satu tempat ke tempat lain juga sudah menjadi konsekuensi lainnya.
Anggota TNI juga harus siap ditempa fisik dan mentalnya selama pendidikan sebelum benar masuk sebagai prajurit di tiga matra terebut.
Tak sedikit pula yang berminat masuk jadi anggota TNI lantaran menjanjikan bila dilihat dari besaran gajinya.
• Terdakwa Kasus Pidana Perbankan Dituntut Denda Rp 5 Miliar
• Kesaksian Tetangga John Kei, Sebut Koleksi Sang Mafia Ada Tombak-tombak, Banyak Senjata dari Dahulu
Berikut besaran gaji TNI berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi yang dilansir dari Kompas.com:
1. Golongan I (Tamtama)
Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
Prajurit Kepala dan Kelasi Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
Prajurit Satu dan Kelasi Dua: Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.
Prajurit Dua dan Kelasi Dua: Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.
• Pembangunan Fisik di Muarojambi Terkesan Asal-asalan, DPRD Minta Ini Kepada Bupati
• China Makin Bikin Geram Negara ASEAN! Kali Ini Coast Guard Beijing Jarah Hasil Ikan Nelayan Vietnam
2. Golongan II (Bintara)
Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.
Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.
Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.
Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.
Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.
Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.
• Galapagos Ternyata Tak Hanya Punya Kura-Kura Raksasa, Tapi Juga Pemandangan yang Bikin Hati Damai
• Membongkar Kembali Nama-nama Anggota DPRD Jambi Penerima Suap, Usai Cornelis Buston Dkk Ditahan KPK
3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)
Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.
Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.
Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.
4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)
Perwira Menengah atau Pamen
Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.
Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.
Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.
Jenderal, Laksamana, Marsekal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.
Mayor Jenderal, Laksamana Muda, dan Marsekal Muda (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
Brigadir Jenderal Polisi, Laksamana Pertama, dan Marsekal Pertama (Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.
• Sambut New Normal, Imigrasi Kerinci Mulai Buka Layanan Pembuatan Paspor
Tunjangan kinerja TNI
Tunjangan kinerja atau tukin prajurit TNI besarannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Besaran tunjangan TNI ini berlaku sama di tiga matra.
Untuk formula besaran tunjangan di tubuh TNI diatur sesuai dengan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit.
Berikut daftar tunjangan kinerja prajurit TNI:
KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500
Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp 34.902.000
Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
• KPK Resmi Menahan Cornelis Buston, Syahbandar dan Chumaidi Zaidi Hari Ini, Terkait Suap Ketok Palu
Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000
Sebagai simulasi kelas jabatan, jika seorang baru diterima sebagai prajurit TNI dari jalur tamtama dengan pangkat Prajurit Dua masa kerja 0 tahun, maka otomatis masuk golongan kelas jabatan 1.
Kasus lain, seorang perwira dengan pangkat Kapten dan telah mengabdi selama 4 tahun maka masuk golongan kelas jabatan 8.
• BREAKING NEWS Polsek KotaBaru Gerebek Gelanggang Judi Sabung Ayam
Tunjangan lain prajurit TNI
Selain tunjangan kinerja yang besarannya relatif paling tinggi, prajurit TNI juga masih mendapatkan tunjangan-tunjangan lain.
Berikut tunjangan lain bagi TNI:
Tunjangan suami/istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI.
Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.
Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.
• Tim Gugus Tugas Sarolangun Buka-bukaan Soal Dana Pasien Covid-19, Sudah Habiskan Ratusan Juta
Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan.
Tunjangan lauk pauk: Rp 60.000 per hari.
Tunjangan operasi keamanan: 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluas berpenduduk, 75 persen dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan, dan 50 persen dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar. (*)
Artikel Ini Telah Tayang di SOSOK.ID
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM: