Gara-gara Kepergok Beli Sabu Rp 50 Ribu, Oknum Polisi di Medan Dituntut Hukuman 5 Tahun Penjara
Ketahuan beli sabu, seorang oknum polisi di Medan dituntut hukuman penjara!baca selanjutnya di sini.
TRIBUNJAMBI.COM - Ketahuan beli Sabu, seorang oknum polisi di Medan dituntut hukuman penjara.
Oknum polisi tersebut dituntut 6 tahun hukuman penjara terkait penyalahgunaan Narkoba.
Nandi Sukaryadi (42) warga Bajak V Kecamatan Medan Amplas dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan lima tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan narkotika, di Ruang Cakra III Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa(23/6/2020).
• Sebanyak 1.500 Pekerja Rumah Potong Hewan Positif Covid-19, Jerman Ambil Langkah Lockdown
"Menuntut, meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara terdakwa Nandi Sukaryadi untuk menghukum terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara, denda Rp 800 juta, subsider enam bulan kurungan," tuntut Jaksa di hadapan majelis hakim Erintuah Damanik.
Menurut jaksa, terdakwa telah melanggar pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan dipersidangan," ujar jaksa.
Setelah dibacakan tuntutan tersebut, Nandipun menanggapinya dengan mentatakan penyesalannya dihadapan Majelis Hakim.
"Saya menyesal yang mulia, saya tidak akan mengulanginya lagi," ujarnya.
• Dikabarkan Dekat dengan Ayu Ting Ting, Aktor Didi Riyadi Beri Kejutan di Hari Ulang Tahun Ayu
Namun sesaat ia meminta hakim meringankan, hakim langsung menimpa ucapannya dengan mengatakan "Kalau nggak berubah, ku hukum mati ini ya," ujar Dominggus Siahaan.
Setelah mendengarkan pembelaan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan.
Diketahui dari dakwaan JPU, perkara ini bermula pada tanggal 19 Desember 2019 sore,
Terdakwa Nandi Sukaryadi pergi ke Jalan Jermal XV Kelurahan Denai Kecamatan Medan Denai Kota Medan dengan menggunakan sepeda motor.
• Cari Suami di Jakarta Berujung Petaka, Wanita Malang Ini Diperkosa dan Nyaris Bunuh Diri
Sesampainya di sana terdakwa membeli narkotika jenis sabu senilai Rp 50 ribu dari seorang wanita yang tidak diketahui namanya (DPO).
Seusai transaksi, terdakwa langsung memasukan sabu tersebut kedalam kantong baju sebelah kirinya, dan meninggalkan perempuan tersebut.
Kemudian, sesaat ia jalan menuju rumahnya, ia ia diberhentikan oleh beberapa orang saksi polisi berpakaian preman, namun ia lari dengan memacu sepeda motornya.
• John Kei Bantah Perintahkan Anak Buahnya Serang Rumah Nus Kei, Kuasa Hukum ; tak Ada Alat Bukti