Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir Tetap Dibebaskan, Mahkamah Agung Tolak Kasasi KPK

Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir dibebaskan dari kasus yang menjeratnya. Ia divonis bebas, terhadap segala tuntutan.

Editor: Rahimin
Antara foto
Sofyan Basir 

Dia menilai putusan untuk terdakwa Sofyan bukan putusan bebas murni.

Berdasarkan fakta persidangan, dia melihat, majelis hakim mengakui di pertimbangannya Sofyan telah terbukti melakukan perbuatan memberikan kesempatan, sarana dan keterangan untuk mempercepat proses kesepakatan PLTU MT Riau-1.

"Pada pokoknya majelis hakim sependapat adanya perbuatan-perbuatan Sofyan berupa memberikan sarana, kesempatan dan keterangan sebagaimana telah diuraikan di atas," ujarnya.

Tarif Disepakati Tidak Sesuai, Wanita Pekerja Pijat Plus-plus Tewas Disayat hingga Dimasukkan Kardus

BERITA POPULER Proyek Tol Trans Sumatera Jambi-Rengat 198 Kilometer Seperti Apa?

Kronologi Pembunuhan Terapis Wanita Panggilan, Pelaku Bekap hingga Tusuk dan Berniat Bakar Korban

Namun, kata dia, majelis hakim berpendapat karena Sofyan tidak mengetahui akan adanya penerimaan suap dari Johanes Budisutrisno Kotjo, maka Sofyan tidak terbukti melakukan tindak pidana pembantuan.

"Sehingga, semestinya, jika majelis hakim berpendapat seperti itu, seharusnya putusan yang dihasilkan adalah putusan lepas (ontslag)," kata Febri saat itu. (glery/ilham/tribunnetwork/cep)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kandasnya Kasasi KPK atas Vonis Bebas Eks Dirut PLN Sofyan Basir

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved