Kronologi Pembunuhan Terapis Wanita Panggilan, Pelaku Bekap hingga Tusuk dan Berniat Bakar Korban

Pelaku ditangkap setelah kabur ke rumah bibinya di Ngoro, Mojokerto. Penangkapan dilakukan setelah polisi berkoordinasi dengan Polres Mojokerto.

Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNNEWS.COM/FIRMAN R
Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan terapis pijat di Surabaya yang mayat korbannya dimasukkan dalam kardus. 

TRIBUNJAMBI.COM, SURABAYA - Polrestabes Surabaya menangkap YF, pelaku pembunuhan Monik (26), Terapis pijat online asal Surabaya yang ditemukan tewas dalam kardus lemari es.

Pelaku ditangkap setelah kabur ke rumah bibinya di Ngoro, Mojokerto. Penangkapan dilakukan setelah polisi berkoordinasi dengan Polres Mojokerto.

Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo mengatakan, pelaku ditangkap tanpa perlawanan.

Keluarga pun kooperatif dalam penangkapan itu.'

"Keluarga tersangka juga kooperatif sehingga kami dapat mengungkap kasus ini lebih cepat," kata Hartoyo di Polrestabes Surabaya seperti dikutip dari Surya.co.id, Rabu (17/6/2020).

Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan terapis pijat di Surabaya yang mayat korbannya dimasukkan dalam kardus.
Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan terapis pijat di Surabaya yang mayat korbannya dimasukkan dalam kardus. (TRIBUNNEWS.COM/FIRMAN R)

Kronologi

Pelaku pembunuhan berinisial YF itu mengaku memesan layanan pijat lewa media sosial.

Mahasiswa jurusan teknik sipil di salah satu universitas di Surabaya itu sepakat layanan pijat seharga Rp 900.000.

Tarif itu untuk layanan selama 90 menit.

Pendaftaran UTBK-SBMPTN 2020 Tinggal 2 Hari Lagi, Update Pendaftar Sudah 643.286 Peserta

Update Covid-19 Dunia Kamis (18/6) - 8,3 Juta Orang Terinfeksi, Masker Canggih Israel-Dexamethasone

Kepada polisi, YF mengaku menggunakan uang SPP kuliah untuk membayar layanan pijat itu.

Korban pun tiba di rumah kontrakan YF di Jalan Lidah Kulon 2B, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, pada Selasa (16/6/2020) sekitar pukul 18.00 WIB.

Setelah memberikan layanan pijat selama 45 menit, korban menawarkan jasa layanan tambahan.

"Saya bayar pijatnya 900 ribu. Kemudian dia (korban) menawarkan layanan plus-plus," kata YF di Polrestabes Surabaya. YF menerima tawaran itu.

Ia mengaku tak menyetubuhi korban. Namun, korban meminta tambahan uang Rp 300.000 untuk layanan itu.

"Belum sempat bersetubuh. Dia (korban) minta uang tambahan. Saya akhirnya enggak mau. Tapi korban ngeyel ikut marah," kata dia.

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved